Aceh Utara Antara Aku, Kamu dan Perwakilan di DPR RI
Aceh Utara Antara Aku, Kamu dan Perwakilan di DPR RI
Oleh : Tajuddin, S.Sos (Anggota DPRK Aceh Utara)
Hiruk pikuk persiapan pemilihan umum (pemilu) serentak sudah semakin terasa, perekrutan pelaksana dan pengawas pemilu ditingkat kecamatan dan sudah berlangsung. Dan mereka yang sudah lulus seleksi telahpun dilantik, sehingga sah menjadi penyelenggara hajatan masyarakat dalam menyalurkan hak sebagai pemilik suara untuk memilih.
Partai Politik sebagai peserta pemilu telah ditetapkan, dan nomor urut sudah undi Di Jakarta tepatnya dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat pada hari tanggal 12 Desember 2022. Terdapat 17 Partai Politik Nasional yang menjadi kontestan dan untuk propinsi Aceh ditambah dengan 6 partai politik local.
Partai Politik Lokal di Aceh hadir semenjak lahirnya Undang – Undang Pemerintah Aceh, yang merupakan undang – undang khusus yang berlaku di Aceh semenjak ditanda tangani perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdehka (GAM) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI di Helsinki. Dimana partai politik local ini hanya dapat mengikuti pemilihan ditingkat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Propinsi) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kota (DPRK).
Yang menarik kita simak adalah pertarungan Partai Nasional yang bertarung di Aceh untuk mengirim wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Daerah Pemilihan Aceh (dapil) untuk DPR RI dibagi menjadi dua. Ada Aceh 1 yang berisi Kota Sabang, Kota banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan raya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Simeulu.
Sedangkan Kabupaten/ Kota yang masuk Aceh 2 adalah : Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa.
Dapil Aceh 1 kursi yang diperebutkan sebanyak 7 buah untuk mewakili masyarakat di 15 kabupaten/kota , sedangkan didapil Aceh 2 kursi yang diperebutkan 6 kursi sebagai perwakilan 7 kabupaten/ kota.
Melihat jumlah alokasi kursi yang ada, tentu saja ada kabupaten/kota yang tidak bisa mengirim wakilnya sebagai representative masyarakat kabupaten/kota tersebut ke DPR RI. Tak peduli kabupaten/kota tersebut mempunyai pemilih yang banyak, apalagi pemilih sedikit.
Berkaca di Pemilu tahun 2019 misalnya, Kabupaten Aceh Utara memiliki pemilih tetap terbesar di Aceh, berdasarkan hasil penyempurnaan DPTHP-2 (12 Desember 2018) sebanyak 421.057 pemilih yang mempunyai hak pilih tersebar di 852 Gampong, namun tidak bisa mengirimkan wakilnya untuk menjadi anggota DPR RI.
Berbeda dengan yang dialami tetangga Kabupaten Aceh Utara yaitu Kabupaten Bireuen, dimana mereka berhasil mengirimkan wakilnya sebanyak 2 orang ke Gedung kura – kura Senayan, padahal mereka memiliki pemilih lebih sedikit, yaitu 303.775 pemilih.
Ini merupakan sesuatu yang sakitnya disini, ya disini.
Dan semoga ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi masyarakat, politisi, tokoh masyarakat, dan semua kalangan di Kabupaten Aceh Utara, jelang pemilu tahun 2024. Untuk memanfaatkan potensi besar pemilih, untuk bisa mengirimkan wakil ke DPR RI, Atau kejadian pemilu 2019 berulang kembali, dan kabupaten dengan pemilih terbesar di Aceh tidak ada wakil di Senayan.
Walahu alam.