Header Ads

Tata Cara Pendampingan masyarakat Desa Menurut Kepmendes No 40 tahun 2021

Image Ilustrasi Saja

Merujuk kepada Kepmendes no 40 tahun 2021 Bab II, maka Tata Cara Pendampingan Desa dapat dikelompokkan ke dalam 6 cara;

1.Prinsip Pendampingan

2.Asistensi

3.Pengorganisasian

4.Pengarahan

5.Fasilitasi

6.Pendampingan dalam kondisi kejadian luar biasa dan Bencana

ini adalah 6 Pokok Tata cara Pendampingan Masyarakat Desa.

A. Prinsip Pendampingan

1. Prinsip kemanusiaan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dasar, serta harkat dan martabat Masyarakat Desa. 
2. Prinsip keadilan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi. 
3. Prinsip kebhinekaan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman, baik keanekaragaman pilihan, pendapat, dan identitas Masyarakat Desa maupun keanekaragaman budaya dan kearifan Desa sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal. 
4. Prinsip keseimbangan alam, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia. 
5. Prinsip kepentingan nasional, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

B. Asistensi 

Kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan dengan membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian, TPP bertugas memberikan bantuan dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, baik kepada individu masyarakat desa, ataupun pada kelembagaan desa. Dalam konteks pengelolaan pembangunan Desa, TPP membantu masyarakat dan kelembagaan Desa, mulai dari Pendataan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, sampai pertanggungjawaban Pembangunan Desa. Sedangkan dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, TPP bertugas membantu; pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa, penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa, penguatan kelembagaan Desa dinamis, serta penguatan budaya Desa adaptif. Sehingga, melalui kegiatan asistensi pendampingan, akan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Desa, mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa, memfokuskan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa, mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat, mengonsolidasikan kepentingan bersama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. 

C. Pengorganisasian 

Pengorganisasian dalam kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa merupakan aktivitas atau proses untuk menentukan, mengelompokkan, mengatur dan membentuk pola-pola hubungan kerja dari para pihak yang terlibat dalam Pendampingan Masyarakat Desa. Konsep pengaturan dalam pengorganisasian tidak hanya terbatas pada sumber daya manusia tetapi juga mencakup sumber-sumber daya lain yang dimiliki Desa. Dalam konteks pengorganisasian, TPP memfasilitasi pembentukan forum dan lembaga-lembaga di Desa sebagai arena pusat pembelajaran masyarakat melalui langkah-langkah berikut: 

1. fasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) dengan melibatkan berbagai pihak sebagai ruang publik untuk aktivitas bersama; 
2. fasilitasi pendayagunaan sarana/prasarana milik Desa seperti balai Desa, gedung olah raga, gedung pertemuan, lapangan olah raga, taman dan lain-lain sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan-kegiatan pusat kemasyarakatan dengan melibatkan berbagai kader yang ada di Desa; 
3. fasilitasi unsur-unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan di pusat kemasyarakatan yang diorganisir oleh kader-kader Desa;
 4. fasilitasi terbentuknya forum mitra Desa dengan kader-kader Desa sebagai motor penggerak. Mitra Desa terdiri dari para pegiat intra maupun eksternal Desa untuk secara sukarela terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Fasilitasi forum mitra Desa juga dilakukan bersama-sama dengan berbagai kader yang ada di Desa untuk membentuk pusat kemasyarakatan (community center) di kecamatan dan/atau kabupaten/kota; 
5. fasilitasi forum mitra Desa bersama-sama dengan berbagai kader-kader yang ada di Desa untuk membuat kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan daerah; 
6. fasilitasi kegiatan kemitraan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan melibatkan para kader yang ada di Desa; dan 
7. fasilitasi kegiatan-kegiatan lain yang strategis dalam rangka pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) sesuai dengan kondisi lokal Desa. 

D. Pengarahan 

Kegiatan pendampingan masyarakat Desa dilakukan dengan cara memberikan arah pengelolaan pembangunan, mulai dari Pendataan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, sampai pertanggungjawaban Pembangunan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa, mulai dari pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa, penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa, penguatan kelembagaan Desa dinamis, serta penguatan budaya Desa adaptif. Selain itu, pendamping berperan besar dalam mengarahkan pemanfaatan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Cara pendampingan ini, dilakukan oleh TPP dengan cara persuasif, dengan demikian, kemampuan kapasitas kepemimpinan, komunikasi, pemetaan sosial dan daya motivasi TPP sangat menentukan dalam pengarahan pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 E. Fasilitasi 

Kegiatan fasilitasi oleh TPP dalam pendampingan masyarakat Desa, dilakukan dalam lingkup berikut:

1. Fasilitasi Pembangunan Desa 

a. pendataan dan pemutakhiran data Desa secara komprehensif sebagai sumber penyusunan rencana Pembangunan Desa; 
b. perencanan Pembangunan Desa Partisipatif, yang melibatkan masyarakat mulai tahap Musyawarah Desa, Musyawarah Desa perencanaan, pelaksanaan pembangunan maupun pengawasannya oleh masyarakat. Tahapan perencanaan yang menjadi fokus fasilitasi adalah penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes; 
c. pelaksanaan Pembangunan Desa, yang dimulai dari tahap pengadaan barang/jasa, pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan kegiatan, pengadministrasian hingga pertanggungjawaban; 
d. penatausahaan keuangan Desa, sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
e. pembangunan Perdesaan, sebagai upaya mewujudkan konektivitas dan kerja sama antar Desa; 
f. peningkatan status perkembangan Desa; 
g. peningkatan akuntabilitas dan tansparansi Desa, melalui pengembangan SID, media informasi Desa seperti baliho, bulletin, media sosial, atau publikasi lainnya; dan 
h. penyusunan regulasi Desa. 

2. Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa 

a. penataan kelembagaan masyarakat Desa agar berfungsi secara baik dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, termasuk didalamnya pengembangan jaringan kerjasama Desa; 
b. pengembangan usaha masyarakat meliputi pembukaan akses kegiatan ekonomi produktif; 
c. peningkatan pendapatan masyarakat Desa; dan 
d. pengembangan ruang publik dan lingkungan sosial. 

3. Fasilitasi Peningkatan Kapasitas dan Kaderisasi Masyarakat 

a. peningkatan kesadaran, pengetahuan, sikap, keterampilan, dan perilaku untuk membangun diri serta lingkungan secara mandiri;  
b. kaderisasi, melalui pelatihan dan pengikutsertaan masyarakat dalam berbagai kegiatan Pembangunan Desa; dan 
c. pembelajaran sosial dari pengalaman, praktek dan kerja nyata dalam Pembangunan Desa. 

4. Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama a. pemetaan potensi perekonomian Desa; 

b. penentuan bidang usaha BUM Desa/ BUM Desa Bersama 
c. pendirian dan pengembangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama; 
d. peningkatan kapasitas pengurus kelembagaan ekonomi Desa dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama; 
e. penguatan manajemen unit usaha ekonomi Desa; 
f. pengembangan kerja sama usaha; 
g. pengembangan jaringan pemasaran; h. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa; 
i. inkubasi usaha masyarakat Desa oleh BUM Desa/ BUM Desa Bersama; 
j. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa; 
k. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiusitas, dan sumber daya alam; dan 
l. peningkatan nilai tambah atas aset Desa dan pendapatan asli Desa. 

5. Fasilitasi Penanganan Pengaduan dan Masalah 

Penanganan pengaduan dan masalah, difasilitasi penyelesaiannya oleh TPP dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Masyarakat Desa atau Pemerintah Desa harus diberi ruang untuk mengenali masalahnya dan merumuskan tindakan penyelesaian secara mandiri, serta diberikan ruang pengaduan masalah berkaitan dengan Pendampingan Masyarakat Desa. 

F. Pendampingan dalam Kondisi Kejadian Luar Biasa dan Bencana 

Pendampingan Masyarakat Desa dalam kondisi kejadian luar biasa dan bencana dilakukan dengan metode yang berbeda dari pendampingan reguler. Sehingga TPP harus memiliki kemampuan berpikir dan bertindak cepat untuk membantu diri sendiri dan masyarakat Desa. Untuk itu, TPP memiliki tugas sebagai berikut: 
1. menginisiasi dan mengorganisir masyarakat terdampak, untuk secepatnya berupaya menyelamatkan diri dari ancaman kejadian luar biasa dan bencana ke lokasi yang aman; 
2. membantu memfasilitasi masyarakat dan Pemerintah Desa untuk segera memperoleh bantuan dari lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan yang terkait dengan penanggulangan kejadian luar biasa dan bencana; 
3. melakukan identifikasi dan pendataan cepat terhadap dampak kejadian luar biasa dan bencana, baik terhadap manusia maupun terhadap fasilitas publik Desa; 
4. melaporkan kejadian luar biasa dan bencana kepada BPSDM, Kementerian secepatnya baik secara lisan maupun tertulis melalui catatan kronologis kejadian sederhana serta dilampiri bukti-bukti pendukung yang cukup; 
5. melakukan koordinasi dengan instansi terkait di kabupaten/kota termasuk aparat keamanan; 
6. mengidentifikasi dan memfasilitasi tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu meneruskan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan kejadian luar biasa dan bencana alam; 
7. memfasilitasi Pemerintah Desa untuk melakukan penghentian sementara dan/atau melanjutkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di lokasi kejadian luar biasa dan bencana, dengan tetap memperhatikan tingkat ancaman kejadian luar biasa atau bencana tersebut terhadap manusia maupun fasilitas publik Desa; 
8. melakukan langkah mitigasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak; dan 9. melaporkan pelaksanaan tugas TPP dalam penanganan kejadian luar biasa dan bencana melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Diberdayakan oleh Blogger.