Tata Cara Pendampingan masyarakat Desa Menurut Kepmendes No 40 tahun 2021
Image Ilustrasi Saja |
Merujuk kepada Kepmendes no 40 tahun 2021 Bab II, maka Tata Cara Pendampingan Desa dapat dikelompokkan ke dalam 6 cara;
1.Prinsip Pendampingan
2.Asistensi
3.Pengorganisasian
4.Pengarahan
5.Fasilitasi
6.Pendampingan dalam kondisi kejadian luar biasa dan Bencana
ini adalah 6 Pokok Tata cara Pendampingan Masyarakat Desa.
A. Prinsip Pendampingan
1. Prinsip kemanusiaan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dasar, serta harkat dan martabat Masyarakat Desa.2. Prinsip keadilan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan
mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa
membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
3. Prinsip kebhinekaan, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman, baik
keanekaragaman pilihan, pendapat, dan identitas Masyarakat Desa maupun
keanekaragaman budaya dan kearifan Desa sebagai pembentuk kesalehan
sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
4. Prinsip keseimbangan alam, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk
keberlanjutan kehidupan manusia.
5. Prinsip kepentingan nasional, bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
B. Asistensi
Kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan dengan membantu
dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu
masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa
dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan demikian, TPP bertugas memberikan
bantuan dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
desa, baik kepada individu masyarakat desa, ataupun pada kelembagaan desa.
Dalam konteks pengelolaan pembangunan Desa, TPP membantu masyarakat dan
kelembagaan Desa, mulai dari Pendataan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, sampai pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Sedangkan dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, TPP bertugas
membantu; pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa, penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa,
penguatan kelembagaan Desa dinamis, serta penguatan budaya Desa adaptif.
Sehingga, melalui kegiatan asistensi pendampingan, akan dapat meningkatkan
kuantitas dan kualitas Pendataan Desa sebagai dasar Perencanaan Pembangunan
Desa, mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai
dengan kondisi objektif Desa, memfokuskan arah kebijakan Perencanaan
Pembangunan Desa pada pencapaian SDGs Desa, mengembangkan prakarsa dan
aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, meningkatkan swadaya dan gotong
royong masyarakat, mengonsolidasikan kepentingan bersama, meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, serta meningkatkan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa.
C. Pengorganisasian
Pengorganisasian dalam kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa
merupakan aktivitas atau proses untuk menentukan, mengelompokkan, mengatur
dan membentuk pola-pola hubungan kerja dari para pihak yang terlibat dalam
Pendampingan Masyarakat Desa. Konsep pengaturan dalam pengorganisasian tidak
hanya terbatas pada sumber daya manusia tetapi juga mencakup sumber-sumber
daya lain yang dimiliki Desa. Dalam konteks pengorganisasian, TPP memfasilitasi
pembentukan forum dan lembaga-lembaga di Desa sebagai arena pusat
pembelajaran masyarakat melalui langkah-langkah berikut:
1. fasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) dengan
melibatkan berbagai pihak sebagai ruang publik untuk aktivitas bersama;
2. fasilitasi pendayagunaan sarana/prasarana milik Desa seperti balai Desa,
gedung olah raga, gedung pertemuan, lapangan olah raga, taman dan lain-lain
sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan-kegiatan pusat kemasyarakatan
dengan melibatkan berbagai kader yang ada di Desa;
3. fasilitasi unsur-unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh
masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan,
kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin
untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan di pusat kemasyarakatan
yang diorganisir oleh kader-kader Desa;
4. fasilitasi terbentuknya forum mitra Desa dengan kader-kader Desa sebagai
motor penggerak. Mitra Desa terdiri dari para pegiat intra maupun eksternal
Desa untuk secara sukarela terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Fasilitasi forum mitra Desa juga
dilakukan bersama-sama dengan berbagai kader yang ada di Desa untuk
membentuk pusat kemasyarakatan (community center) di kecamatan dan/atau
kabupaten/kota;
5. fasilitasi forum mitra Desa bersama-sama dengan berbagai kader-kader yang
ada di Desa untuk membuat kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat
seperti penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna
dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep
pembangunan daerah;
6. fasilitasi kegiatan kemitraan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) dengan melibatkan para kader yang ada di Desa; dan
7. fasilitasi kegiatan-kegiatan lain yang strategis dalam rangka pengembangan
pusat kemasyarakatan (community center) sesuai dengan kondisi lokal Desa.
D. Pengarahan
Kegiatan pendampingan masyarakat Desa dilakukan dengan cara
memberikan arah pengelolaan pembangunan, mulai dari Pendataan Desa,
Perencanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, sampai
pertanggungjawaban Pembangunan Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa,
mulai dari pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam
Pembangunan Desa, penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa,
penguatan kelembagaan Desa dinamis, serta penguatan budaya Desa adaptif. Selain
itu, pendamping berperan besar dalam mengarahkan pemanfaatan Dana Desa
sesuai dengan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Cara pendampingan ini, dilakukan oleh TPP dengan cara persuasif, dengan
demikian, kemampuan kapasitas kepemimpinan, komunikasi, pemetaan sosial dan
daya motivasi TPP sangat menentukan dalam pengarahan pengelolaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
E. Fasilitasi
Kegiatan fasilitasi oleh TPP dalam pendampingan masyarakat Desa, dilakukan
dalam lingkup berikut:
1. Fasilitasi Pembangunan Desa
a. pendataan dan pemutakhiran data Desa secara komprehensif sebagai
sumber penyusunan rencana Pembangunan Desa;
b. perencanan Pembangunan Desa Partisipatif, yang melibatkan
masyarakat mulai tahap Musyawarah Desa, Musyawarah Desa
perencanaan, pelaksanaan pembangunan maupun pengawasannya
oleh masyarakat. Tahapan perencanaan yang menjadi fokus fasilitasi
adalah penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes;
c. pelaksanaan Pembangunan Desa, yang dimulai dari tahap pengadaan
barang/jasa, pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan kegiatan,
pengadministrasian hingga pertanggungjawaban;
d. penatausahaan keuangan Desa, sebagai upaya untuk mewujudkan
prinsip akuntabilitas dan transparansi.
e. pembangunan Perdesaan, sebagai upaya mewujudkan konektivitas
dan kerja sama antar Desa;
f. peningkatan status perkembangan Desa;
g. peningkatan akuntabilitas dan tansparansi Desa, melalui
pengembangan SID, media informasi Desa seperti baliho, bulletin,
media sosial, atau publikasi lainnya; dan
h. penyusunan regulasi Desa.
2. Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
a. penataan kelembagaan masyarakat Desa agar berfungsi secara baik
dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, termasuk didalamnya
pengembangan jaringan kerjasama Desa;
b. pengembangan usaha masyarakat meliputi pembukaan akses
kegiatan ekonomi produktif;
c. peningkatan pendapatan masyarakat Desa; dan
d. pengembangan ruang publik dan lingkungan sosial.
3. Fasilitasi Peningkatan Kapasitas dan Kaderisasi Masyarakat
a. peningkatan kesadaran, pengetahuan, sikap, keterampilan, dan
perilaku untuk membangun diri serta lingkungan secara mandiri;
b. kaderisasi, melalui pelatihan dan pengikutsertaan masyarakat dalam
berbagai kegiatan Pembangunan Desa; dan
c. pembelajaran sosial dari pengalaman, praktek dan kerja nyata dalam
Pembangunan Desa.
4. Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUM Desa/BUM Desa
Bersama
a. pemetaan potensi perekonomian Desa;
b. penentuan bidang usaha BUM Desa/ BUM Desa Bersama
c. pendirian dan pengembangan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
d. peningkatan kapasitas pengurus kelembagaan ekonomi Desa dan
BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
e. penguatan manajemen unit usaha ekonomi Desa;
f. pengembangan kerja sama usaha;
g. pengembangan jaringan pemasaran;
h. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
i. inkubasi usaha masyarakat Desa oleh BUM Desa/ BUM Desa
Bersama;
j. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;
k. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya,
religiusitas, dan sumber daya alam; dan
l. peningkatan nilai tambah atas aset Desa dan pendapatan asli Desa.
5. Fasilitasi Penanganan Pengaduan dan Masalah
Penanganan pengaduan dan masalah, difasilitasi penyelesaiannya oleh
TPP dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Masyarakat Desa atau
Pemerintah Desa harus diberi ruang untuk mengenali masalahnya dan
merumuskan tindakan penyelesaian secara mandiri, serta diberikan
ruang pengaduan masalah berkaitan dengan Pendampingan Masyarakat
Desa.
F. Pendampingan dalam Kondisi Kejadian Luar Biasa dan Bencana
Pendampingan Masyarakat Desa dalam kondisi kejadian luar biasa dan bencana
dilakukan dengan metode yang berbeda dari pendampingan reguler. Sehingga
TPP harus memiliki kemampuan berpikir dan bertindak cepat untuk membantu
diri sendiri dan masyarakat Desa. Untuk itu, TPP memiliki tugas sebagai berikut:
1. menginisiasi dan mengorganisir masyarakat terdampak, untuk secepatnya
berupaya menyelamatkan diri dari ancaman kejadian luar biasa dan bencana
ke lokasi yang aman;
2. membantu memfasilitasi masyarakat dan Pemerintah Desa untuk segera
memperoleh bantuan dari lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan
yang terkait dengan penanggulangan kejadian luar biasa dan bencana;
3. melakukan identifikasi dan pendataan cepat terhadap dampak kejadian luar
biasa dan bencana, baik terhadap manusia maupun terhadap fasilitas publik
Desa;
4. melaporkan kejadian luar biasa dan bencana kepada BPSDM, Kementerian
secepatnya baik secara lisan maupun tertulis melalui catatan kronologis
kejadian sederhana serta dilampiri bukti-bukti pendukung yang cukup;
5. melakukan koordinasi dengan instansi terkait di kabupaten/kota termasuk
aparat keamanan;
6. mengidentifikasi dan memfasilitasi tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu
meneruskan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka
penanganan kejadian luar biasa dan bencana alam;
7. memfasilitasi Pemerintah Desa untuk melakukan penghentian sementara
dan/atau melanjutkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa di lokasi kejadian luar biasa dan bencana,
dengan tetap memperhatikan tingkat ancaman kejadian luar biasa atau
bencana tersebut terhadap manusia maupun fasilitas publik Desa;
8. melakukan langkah mitigasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak; dan
9. melaporkan pelaksanaan tugas TPP dalam penanganan kejadian luar biasa
dan bencana melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.