Header Ads

Urgensi Kompetensi Guru PAI

T. Ibnoel Hajar Ahmad, S.Pd.I., M.Pd


Dosen STAI Nurul Arafah Pantonlabu Aceh Utara dan Mahasiswa Doktoral PPs PAI UIN Ar-Raniry Banda Aceh”

Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia. Maka dari itu, hampir semua negara menempatkan variabel pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan Negara. Guru dalam proses belajar mengajar merupakan tokoh kunci dalam menentukan kualitas pembelajaran. Guru diharapkan dapat menunjukkan kepada siswa tentang bagaimana cara mendapatkan pengetahuan (cognitive), sikap dan nilai (affektif) serta keterampilan (psikomotor). Untuk mencapai semua itu dengan baik, secara umum kompetensi yang harus dimiliki guru sebagaimana dalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 bahwa kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi tersebut bersifat holistik, “artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait”

Memahami hal tersebut, diperlukan pendidikan yang dapat menghasilkan sumber daya manusia berkemampuan dan berkemauan untuk senantiasa meningkatkan kualitasnya secara terus menerus dan berkesinambungan (qontinous quality improvement). Hal ini penting terutama ketika dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional (Undang-undang Sisdiknas) yang mengemukakan bahwa: “Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Namun, fakta yang terjadi dewasa ini sangat mengkhawatirkan, dimana-mana bermunculan terjadinya kenakalan siswa seperti tawuran dan berbagai bentuknya. Dalam hal ini, mayoritas masyarakat menilai bahwa terjadinya hal tersebut dikarenakan sebagiannya adalah dari kurang mampunya pendidik dalam mentranformasikan nilai-nilai etika dan belum bisa membentuk karakter siswa. Masyarakat juga mengkritik partisipasi guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dalam membentuk akhlak siswa dinilai masih lemah dan belum sepenuhnya bisa mentransformasikan nilai-nilai substansial dari ajaran agama Islam itu sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan kompetensi guru termasuk guru PAI agar out put (lulusannya) berkompeten yang mempunyai daya tawar dalam masyarakat.

Selain beberapa kompetensi guru secara umum yang telah tersebut di atas, menurut            hemat  penulis masih ada beberapa kompetensi khusus yang sangat urgen dimiliki oleh guru PAI, antara lain, yaitu: 1) Kompetensi bidang intelektual; 2) Kompetensi bidang teknologi; 3) Kompetensi bidang Kurikulum dan pengajaran; 4) Kompetensi bidang kejiwaan; 5) Kompetensi bidang manajerial; 6) Kompetensi bidang religius; dan, 7) Kompetensi bidang komunikasi. Namun khusus untuk guru Pendidikan Agama Islam berdasarkan PERMENAG nomor 16 tahun 2010 pasal 16 ditambahkan satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan (leadership). Mudah-mudahan harapan kita semua, Keberadaan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah baik dari segi peningkatan kualitas maupun dibidang perbaikan kesejahteraan guru agar lebih eksis lagi dalam mendidik dan melahirkan generasi yang memiliki intelektualitas mumpuni berlandaskan nilai-nilai Islami. Semoga.!

Diberdayakan oleh Blogger.