Taju BanBa Bantah Pernyataan Parameter Institute Tentang CDOB Aceh Malaka
BBB. Ulee Nyeue--Pernyataan tendensius Direktur Parameter Institute, Iqbal Ahmadi yang mengatakan bahwa issu pemekaran adalah mainan dan dagangan para elite sungguh tidak mendasar, dan terkesan dia seperti corong dan humas pemerintahan induk yang tidak menginginkan adanya pemekaran bahwa dia lupa pemekaran daerah itu adalah amanah dan hak konstitusional. Hal ini direspon oleh oleh Tajuddin , S.Sos selaku jubir CDOB Aceh Malaka, salah satu calon daerah pemekaran di Aceh Utara. Jumat (28/9/18).
Lebih lanjut, Taju Banba, sapaannya menambahkan bahwa pasca diundangkan UU No. 23 tahun 2014 dan tentang Pemerintahan Daerah sebagai buah dari reformasi memberikan ruang yang sangat besar bagi daerah untuk mengelola wilayah masing-masing. Pemerintah yang terpusat, dengan cakupan luas wilayah Indonesia yang berpulau-pulau semakin menjadi alasan kebutuhan pelimpahan kewenangan daerah tersebut. Di satu sisi, pelimpahan kewenangan dan hak merupakan hal yang ideal dan sangat potensial untuk memajukan daerah, namun sisi lain juga berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
“Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatur secara jelas tentang mekanisme Pengajuan Pemekaran Daerah, bahkan UU tersebut secara tegas memerintahkan Presiden RI untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah (DETADA) dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESERTADA).” Imbuhnya.
“Kita hidup di negara hukum dan masyarakat sadar hukum, memahami bahwa Indonesia ini Negara Hukum, maka kita berjuang untuk pemekaran daerah sesuai dengan Konstitusi, jadi jika ada yang mengatakan bahwa Pemekaran daerah semata-mata untuk kepentingan elit dan segelintir orang, maka orang tersebut harus baca dan pahami isi UU 23 2014.” Pungkasnya lebih lanjut.
Mau dianggap dagangan politik atau bukan itu tidak penting, yang penting masyarakat tetap komit untuk pemekaran. Juga harapan yang sama kepada anggota DPR/DPD RI juga menyahuti permintaan masyarakat pemekaran.
Pemekaran wilayah adalah strategi pemerintahan untuk optimalisasi fungsi pemerintahan yang pada akhirnya bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Indikator awal menuju peningkatan kesejahteraan adalah kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang mudah dan murah. Pemekaran wilayah sangat memungkinkan diwujudkan pemenuhan kualitas karena semakin dekatnya pusat layanan dibandingkan dengan sebelumnya dan semakin kecilnya rasio antara aparat dan masyarakat yang dilayani.
“Kita di Aceh jangan sampai bagai katak di dalam tempurung, daerah larin sudah jauh berpikir atas pemekaran wilayah, karena mereka yakin dengan pemekaran daerah laju pembangunan dapat dikejar.” Kata Taju.
Namun tentu pelayanan yang diharapkan hanya bisa diperoleh dari aparat yang berkualitas (punya integritas, komitmen dan etos kerja) serta sistem pelayanan yang punya SPM dan SOP sesuai standar. DOB Aceh Malaka adalah untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah harus bersungguh-sungguh memperhatikan aspek pelayanan ini. Buruknya kinerja pelayanan publik di Aceh adalah ‘PR’ yang harus diselesaikan.
“Bila ada daerah DOB yang gagal, coba sebutkan saja salah satu, dan mari kita turun ke daerah tersebut menanyakan langsung pada masyarakat. Apakah mereka merasakan nikmatnya pemekaran daerah, atau mereka mau kembali bergabung ke daerah induk sebelum pemekaran. Bicara ada elit politik yang terlibat, wajar saja, karena pemekaran wilayah domain politik dan nonsense akan berhasil tanpa pelibatan aktor politik.” Tutup sang jubir