APAKAH BUMDes Atau BUMGampong Masuk Sebagai Peserta Wajib Pajak
Photo Pendampingan BUMG di Gampong Blang Pala Kecamatan Banda Baro Aceh Utara |
Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) atau di sebagian Aceh disebut BUMGampong yang didefinisikan Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai :
“Badan Usaha
Milik Desa, selanjutya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.”
Konsepsi Tradisi
Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian
BUM Desa. Tradisi Berdesa paralel dengan kekayaan modal sosial dan modal
politik serta berpengaruh terhadap daya tahan dan keberlanjutan BUM Desa. Inti
gagasan dari Tradisi Berdesa dalam pendirian BUM Desa adalah:
1. BUM Desa
membutuhkan modal sosial (kerja sama, solidaritas, kepercayaan, dan
sejenisnya) untuk pengembangan usaha yang menjangkau jejaring sosial yang lebih
inklusif dan lebih luas.
2. BUM Desa berkembang
dalam politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum
tertinggi untuk pengembangan usaha ekonomi Desa yang digerakkan oleh BUM Desa.
3. BUM Desa merupakan
salah satu bentuk usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif antara pemerintah Desa
dan masyarakat Desa. Usaha ekonomi Desa kolektif yang dilakukan oleh BUM Desa
mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi.
4. BUM Desa merupakan
badan usaha yang
dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang
ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama
antar-Desa.
5. BUM Desa menjadi
arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan,
tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan, kepercayaan dan aksi kolektif.
6. BUM Desa melakukan
transformasi terhadap
program yang diinisiasi oleh pemerintah (government driven; proyek
pemerintah) menjadi “milik Desa”.
Kemudian Muncul pertanyaan Apakah BUMDes itu Wajib Pajak?
Hingga kini memang belum ada aturan pasti mengatur soal
pajak BUMDes dan belum ada peraturan pula yang mewajibkan BUMDes harus memiliki
NPWP, sehingga cukup banyak BUMDes yang saat ini tidak tercatat sebagai Wajib
Pajak. Hal ini sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah kesempatan, dimana
BUMDes diberi kemudahan dalam menjalankan usahanya tanpa terikat oleh peraturan
pajak.
Namun Pabila BUMDes telah berupa badan usaha seperti seperti
PT ataupun CV, hanya saja dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes
memiliki peran yang sama sebagai Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha. Maka BUMDes
yang berbentuk Badan Usaha wajib memiliki NPWP seperti Badan usaha umumnya yang
berlaku di Indonesia dan menjadi wajib Pajak.
Walaupun
saat ini belum ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai pajak untuk
BUMDes, sehingga untuk proses pembuatan NPWP kurang lebih sama dengan badan
usaha lainnya.
Sementara
itu pertanyaan yang mucul berikutnya adalah penyertaan modal BUMDes apakah
dikenai pajak. Jawabannya adalah tidak, karena pada dasarnya penyertaan modal
adalah investasi sehingga bukan merupakan objek pajak.
Lalu apakah BUMDes yang tidak memiliki NPWP, apakah pembayaran pajaknya akan dibayarkan oleh Desa?
Jawabannya tentu tidak,
karena BUMDes dan Pemerintah Desa berada dalam kantong yang berbeda, sehingga
keuangan BUMDes dan Keuangan Desa tidak dapat dijadikan satu.