Header Ads

APAKAH BUMDes Atau BUMGampong Masuk Sebagai Peserta Wajib Pajak

Photo Pendampingan BUMG di Gampong Blang Pala Kecamatan Banda Baro Aceh Utara

Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) atau di sebagian Aceh disebut BUMGampong yang didefinisikan Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa, sebagai :

 Badan Usaha Milik Desa, selanjutya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”
Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian BUM Desa. Tradisi Berdesa paralel dengan kekayaan modal sosial dan modal politik serta berpengaruh terhadap daya tahan dan keberlanjutan BUM Desa. Inti gagasan dari Tradisi Berdesa dalam pendirian BUM Desa adalah:

1. BUM Desa membutuhkan modal sosial (kerja sama, solidaritas, kepercayaan, dan sejenisnya) untuk pengembangan usaha yang menjangkau jejaring sosial yang lebih inklusif dan lebih luas.

2. BUM Desa berkembang dalam politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi untuk pengembangan usaha ekonomi Desa yang digerakkan oleh BUM Desa.

3. BUM Desa merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif antara pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Usaha ekonomi Desa kolektif yang dilakukan oleh BUM Desa mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi.


4. BUM Desa merupakan badan usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

5. BUM Desa menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan, tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan, kepercayaan dan aksi kolektif.

6. BUM Desa melakukan transformasi terhadap program yang diinisiasi oleh pemerintah (government driven; proyek pemerintah) menjadi “milik Desa”. 

Kemudian Muncul pertanyaan Apakah BUMDes itu Wajib Pajak?

Hingga kini memang belum ada aturan pasti mengatur soal pajak BUMDes dan belum ada peraturan pula yang mewajibkan BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga cukup banyak BUMDes yang saat ini tidak tercatat sebagai Wajib Pajak. Hal ini sebenarnya dapat dilihat sebagai sebuah kesempatan, dimana BUMDes diberi kemudahan dalam menjalankan usahanya tanpa terikat oleh peraturan pajak.
Namun Pabila BUMDes telah berupa badan usaha seperti seperti PT ataupun CV, hanya saja dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki peran yang sama sebagai Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha. Maka BUMDes yang berbentuk Badan Usaha wajib memiliki NPWP seperti Badan usaha umumnya yang berlaku di Indonesia dan menjadi wajib Pajak.
Walaupun saat ini belum ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai pajak untuk BUMDes, sehingga untuk proses pembuatan NPWP kurang lebih sama dengan badan usaha lainnya.
Sementara itu pertanyaan yang mucul berikutnya adalah penyertaan modal BUMDes apakah dikenai pajak. Jawabannya adalah tidak, karena pada dasarnya penyertaan modal adalah investasi sehingga bukan merupakan objek pajak.

Lalu apakah BUMDes yang tidak memiliki NPWP, apakah pembayaran pajaknya akan dibayarkan oleh Desa?

Jawabannya tentu tidak, karena BUMDes dan Pemerintah Desa berada dalam kantong yang berbeda, sehingga keuangan BUMDes dan Keuangan Desa tidak dapat dijadikan satu.



Diberdayakan oleh Blogger.