Jaswar: Koordinator TAPW Aceh Arogan
Jaswar Dua dari kiri, jilbab Hijau |
Ulee Nyeue – Jaswar Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Kota Lhokseumawe dipanggil oleh Koordinator Program Pendamping Wilayah Provinsi Aceh Kemendes RI, Zulfahmi Hasan, menurut Jaswar pemanggilan itu dinilai arogan dan sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya. Ia mengaku kaget mendapat surat penggilan dari Tenaga Ahli Pendamping Wilayah (TAPW) yang berisi soal pembinaan terhadap kinerjanya selama ini. “Pemanggilan dilakukan hanya berdasarkan laporan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Jaswar dalam keterangannya kepada beritabandabaro.com, Selasa (10/10). Bahkan tanpa kesalahan yang jelas, kata dia, TAPW menganggap perlu dilakukan pembinaan terhadap pendamping di daerah meski tanpa disertai klarifikasi terlebih dahulu. Parahnya lagi, kata Jaswar, pemanggilan tersebut diumumkan secara terbuka sehingga semua pendamping di kabupaten mengetahuinya. Kesan yang muncul yang dipanggil seperti mendapat vonis bersalah. “Meski sudah diperlakukan tidak adil, beberapa pendamping daerah (kabupaten) tidak berani melawan arogansi pendamping wilayah,” katanya. Jaswar mengatakan, koleganya sesama pendamping kabupaten/kota merasa diperlakukan tidak adil dengan pemanggilan yang hanya berdasarkan pada laporan yang tidak jelas. “Mereka berharap seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanggilan. Kesannya kami sudah disidang sebelum ada bukti kesalahan,” ujarnya menegaskan. Sebagai wujud dari loyalitas, Jaswar mengaku tetap memenuhi panggilan tersebut meski tidak jelas apakah untuk investigasi, klarifikasi, atau keperluan pembinaan. “Kalau mengikuti undangan yang dikirim, di situ disebutkan pembinaan,” ungkap Jaswar yang menyesalkan sikap kesewenang-wenangan pihak pendamping wilayah dan menilai mereka tidak paham SOP. Kalaupun ada kesalahan para pedamping daerah, seharusnya dilakukan secara proporsional dengan tahapan yang sesuai dengan prosedur. Ketua Pedamping Wilayah juga diharapkan berkoordinasi dengan Satker P3MD Provinsi Aceh serta BPMD kabupaten dan kota sebelum memanggil pedamping. “Sehingga, pendamping bisa bekerja dengan nyaman,” tegas Jaswar.