TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian IV
Suharyanto dan Hastowiyono (2014) dari FPPD melakukan
riset terhadap pelembagaan BUM Desa. Dari hasil riset itu terekam pengalaman pengelolaan
BUM Desa yang dapat menjadi inspirasi praktek kewenangan lokal berskala desa.
(1) BUM Desa sebagai
kewenangan lokal berskala Desa yang telah dijalankan oleh Desa. BUM Desa Sukamanah, Kecamatan
Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah memiliki aset milyaran rupiah
dengan tiga unit layanan usaha (penyediaan sarana air bersih, simpan pinjam
bagi usaha pedagang kecil dan pengelolaan pasar Desa).
(2) BUM Desa sebagai
kewenangan lokal berskala Desa yang mampu dan efektif dijalankan oleh
Desa. BUM Desa “Maju Makmur, Desa Minggirsari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berkolaborasi
dengan pemerintah daerah setempat dan berhasil menjalankan usaha distribusi
pupuk dan nasabah kredit sebanyak 173 orang dengan omset ratusan juta rupiah,
serta nasabah tabungan 61 orang dengan omset mencapai 81 juta rupiah.
(3) BUM Desa sebagai
kewenangan lokal berskala Desa yang muncul karena perkembangan Desa dan
prakarsa masyarakat Desa. BUM Desa
Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung kidul, DI Yogyakarta,
mendorong kebangkitan warga dari efek gempa bumi pada tahun 2006. Desa berhasil
mengelola Air Terjun Sri Gethuk dan
Gua Rancang Kencono sebagai obyek wisata. Sumber mata air dikelola
BUM Desa untuk mencukupi kebutuhan air warga setempat hingga pengelolaan
pariwisata dan simpan pinjam. Nilai keuntungan pengelolaan air (SPAMDes)
mencapai 80 juta rupiah, pengelolaan pariwisata pada tahun 2012 memberi
kontribusi hingga 327 juta rupiah dan pengelolaan simpan pinjam dengan modal
kecil sekitar 2 juta rupiah. Dampaknya, lapangan kerja terbuka luas mulai
maraknya warung, industri makanan ringan dan tenaga pemasaran obyek wisata dari
pemuda-pemudi Karang Taruna setempat.
KALAU SALAH SATU
BUM DESA BERBADAN HUKUM, APAKAH YANG BERBADAN HUKUM HANYA UNIT USAHANYA SAJA?
Benar. Unit usaha dalam BUM Desa dapat berbadan hukum.
Unit usaha simpan pinjam yang berbadan hukum PT dilegalisasi dengan akte
notaris. Modal BUM Desa dalam LKM tersebut sebesar 60 persen seperti dinyatakan
oleh UU LKM.
BUM Desa skala lokal (desa setempat) cukup dibentuk dan
didirikan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Perdes. Norma
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibatasi dengan menerbitkan
Peraturan Bupati yang mendorong perkembangan BUM Desa, misalnya tentang hibah
dan/atau akses permodalan; pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
Peraturan Bupati tersebut cukup mengatur: (a) norma
kewenangan Bupati dalam melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa; dan (b) norma
perilaku, antara lain: peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Pemda dan
ditujukan kepada badan hukum (Perseroan Terbatas; akte notaris) dari “unit usaha” (Lembaga Keuangan Mikro) yang dibentuk oleh BUM Desa.
Baca Lanjutannya bagian ke 5
Baca Lanjutannya bagian ke 5