TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian V
Ketika BUM Desa ditetapkan pendiriannya, disahkan pula
AD/ART BUM Desa oleh Perdes Pendirian BUM Desa tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 136 ayat (4) PP No. 43/2014 dan
Pasal 5 Permendesa No. 4/2015, AD/ART cukup dibahas dalam Musyawarah Desa agar
prakarsa masyarakat Desa tetap mendasari substansi AD/ART. AD/ART dibahas dalam
Musyawarah Desa dan hasil naskah AD/ART itu ditetapkan oleh kepala desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (5) PP No. 43/2014. Idealnya, secara
hukum-prosedural, AD/ART ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang didasari
oleh Perdes pendirian BUM Desa.
DALAM LINGKUP
KAWASAN PERDESAAN, ADA ISTILAH “BUM DESA BERSAMA.
APAKAH PERBEDAAN ISTILAH TERSEBUT DENGAN BUM DESA ANTAR DESA?
BUM Desa Bersama.
Basis lokasi pendirian BUM Desa jenis ini adalah adalah
kawasan perdesaan (meliputi dua Desa atau lebih). BUM Desa ini ditetapkan
dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
BUMD Desa Antar
Desa. BUM Desa Antar Desa berada dalam skema
kerjasama antar Desa, berkedudukan di Desa masing-masing, terdiri dari 2 (dua)
atau lebih BUM Desa skala lokal, dan diatur melalui kesepakatan yang dituangkan
dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama antar BUM Desa.
Ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU Desa mengandung
norma kewenangan, pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah,
Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota melalui SKPD, Pemerintah Desa,
dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. UU Desa tegas menyatakan, BUM Desa
diprioritaskan sebagai aktor/pelaku utama dalam perekonomian di kawasan
perdesaan. Semua bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dalam skala kawasan perdesaan tertuju pada pengembangan
kapasitas sosial-bisnis BUM Desa.
Kembali ke Bagian TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian I
Kembali ke Bagian TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian I