Header Ads

TANYA JAWAB SOALAN BADAN USAHA MILIK DESA, Bagian III


BUMD Desa tidak boleh tergantung pada figur Kepala Desa. Pergantian Kepala Desa tidak boleh mempengaruhi kinerja BUM Desa, terlebih apabila pengaruh tersebut justru membawa kemunduran bagi BUMD Desa.
Harus diingat bahwa pembentukan BUM Desa dilaksanakan melalui Musyawarah Desa, sehingga keputusan-keputusan strategis terkait BUM Desa hanya dapat diambil melalui Musyawarah Desa.
Kewenangan lokal berskala Desa adalahkewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.Sementara BUM Desa dikategorikan ke dalam Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam hal penetapan organisasi Pemerintah Desa, seperti diatur di Pasal 8 huruf l Permendesa PDTT No. 1/2015. Hal ini dimaksudkan agar:
1.        pendirian, penetapan dan pengelolaan BUM Desa didasarkan pada Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas;
2.        Dana Desa digunakan untuk membiayai proses partisipatif dalam pembentukan BUM Desa.

3.        Desa menghasilkan pendapatan asli Desa berdasarkan kewenangan lokalnya, termasuk hasil dari usaha BUM Desa.


Baca Juga Tanya Jawab Soalan BUMDes Bagian ke 4
Diberdayakan oleh Blogger.