Bentuk Pembinaan dan Pengawasan Camat Kepada Gampong
APA BENTUK-BENTUK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN YANG DAPAT
DILAKUKAN CAMAT KEPADA DESA?
Dalam naskah UU Desa, Camat disebut dalam hal konsultasi
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Konsultasi ini juga termasuk dalam pembinaan dan pengawasan. Menurut PP No.
43/2014, Bupati/Walikota memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan kepada desa,
khususnya untuk penyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
maupun evaluasi Rancangan Peraturan Desa. Jika Camat memperoleh delegasi dari
Bupati/Walikota maka Camat berwenang melakukan penilaian terhadap LPPD maupun
Raperdes. Pemerintah tentu akan memberikan pedoman tentang fungsi pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan Camat kepada Desa tersebut.
APA FUNGSI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN CAMAT?
Pasal 154 PP No. 43/2014 mengatur fungsi pembinaan dan
pengawasan Camat kepada desa sebagai berikut:
a.
Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
b. Fasilitasi
administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. Fasilitasi
pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. Fasilitasi
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Fasilitasi
pelaksanaan tugas Kepala Desa dan perangkat Desa;
f.
Fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
g. Fasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi BPD;
h. Rekomendasi
pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
i.
Fasilitasi sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan
Pembangunan Desa;
j.
Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
k. Fasilitasi
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
l.
Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga
kemasyarakatan;
m. Fasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
n. Fasilitasi
kerjasama antar-Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
o. Fasilitasi
penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan
penegasan batas Desa;
p. Fasilitasi
penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
q. Koordinasi
pendampingan Desa di wilayahnya; dan
r. Koordinasi
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.