Header Ads

APA ITU SISTEM INFORMASI DESA

APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM INFORMASI DESA (SID)?
Sistem Informasi Desa (SID) merupakan kumpulan prosedur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah ke Desa, maupun Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa kepada masyarakat desa, terkait pemberian informasi yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan di Desa maupun pihak yang terkait dengan Desa  (Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat).
INFORMASI APA SAJA YANG DISAMPAIKAN KE DESA MAUPUN KEPADA MASYARAKAT DESA?
Informasi yang harus disampaikan menyangkut:
1.         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJM Kabupaten);
2.         Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3.         Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di desa pada tahun berjalan;
4.         Pagu indikatif desa;
5.         Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa;
6.         Program dan kegiatan yang berjalan di desa;
7.         Potensi dan produk unggulan desa;
8.         Kendala dan masalah di desa;
9.         Informasi harga komoditi pertanian pertanian, peternakan, dan perikanan;
10.     RKP Desa dan APB Desa.
BAGAIMANA KETENTUAN UMUM PENGOPERASIAN SID, BAIK DARI PEMERINTAH DAERAH KEPADA DESAMAUPUN DARI DESA KEPADA MASYARAKAT DAN SEBALIKNYA?
Pengoperasian SID mengikuti ketentuan umum sebagai berikut:
1.  Dalam pelaksanaanya maka pemerintah daerah melalui instansi terkait wajib memberikan informasi kepada desa terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah, program yang berjalan di desa, pagu indikatif desa, maupun informasi kabupaten yang terkait/berhubungan dengan desa. Informasi tersebut disampaikan ke masing-masing desa melalui media informasi daerah.
2.     Kepala Desa wajib memberikan/menyebarkan informasi kepada masyarakat desa secara tertulis terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun.
3.    Masyarakat Desa dapat menyampaikan/meminta informasi yang terjadi di desanya kepada Kepala Desa dan Pemerintah Daerah melalui media informasi desa, termasuk informasi menyangkut: penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

MENGAPA SID DIPERLUKAN OLEH DESA? APAKAH TIDAK ADA CARA LAIN SELAIN MEGGUNAKAN SID?

SID diperlukan Desa sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat Desa, maupun Kabupaten kepada Desa. Sampai saat ini, SID merupakan solusi dalam mengatasi kebekuan informasi antara Desa dengan warganya, ataupun Desa dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, penyelenggaraan Sistem Informasi Desa merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam UU Desa.
BAGAIMANA MENJADIKAN SID SEBAGAI ALAT UNTUK MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN DESA?

SID harus menjadi sumber informasi dalam  perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, maupun pengaduan masyarakat Desa menjadi sumber data dan informasi yang akurat dan terus diperbaharui.
Dengan data dan informasi yang akurat dan terus diperbaharui, maka Desa dapat merencanakan pembangunannya dengan baik.  Demikian juga dengan kegiatan pembangunan dari Pemerintah Daerah dapat terjelaskan dan terdistribusi dengan baik ke desa-desa dan kawasan perdesaan.
UU Desa mendorong SID dijalankan oleh semua desa dengan berbagai kondisi yang ada di setiap desa. SID juga menjadi keharusan bagi desa dan Pemerintah Daerah untuk membentuk sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
MEDIA APA YANG DIGUNAKAN DALAM SID? BAGAIMANA DENGAN MEDIA WEBSITE YANG MENJADIKAN DESA DOMAIN TERSENDIRI? APAKAH DESA DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN DOMAIN GO.ID?

Media yang digunakan dalam SID difahami dalam prinsip berikut.
1.    Media yang digunakan dalam SID bisa berbagai macam, seperti: Papan Pengumuman atau Papan Informasi Desa, Surat Kabar Desa, Website Desa, Radio Komunitas, atau bahkan Televisi Desa, atau dapat pula melalui saluran informasi lainnya, baik yang berbentuk visual/video, audio, atau media tatap muka seperti Rapat Desa, Rapat Dusun/RT, dll.
2.    Terkait dengan website desa sesuai dengan prinsip rekognisi, maka desa dapat membuat domain sendiri sesuai dengan lampiran Permenkoinfo No. 5 Tahun 2015 tentang nama domain desa.id untuk Pemerintahan Desa.
3. Jika desa dipahami sebagai Pemerintahan Desa, maka Desa dapat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Namun yang perlu diperhatikan bukan sekedar penamaan domain, melainkan sistem yang mudah dijalankan oleh desa.
  
PADA LEVEL APA SID SEBAIKNYA ADA?
SID sebaiknya ada di level Kabupaten, desa dan kawasan perdesaan

APA DAMPAK  YANG DIHARAPAKAN DENGAN ADANYA SID?
Dampak yang diharapkan dari SID di antaranya adalah:
1.    Dengan adanya SID,Pemerintah Daerah dapat secara kontinyu memberikan informasi kepada desa terkait berbagai hal yang ada di kabupaten, provinsi maupun pusat, begitu pula sebaliknya.
2.    Aparat Pemerintah daerah menjadi lebih siap untuk memberikan informasi secara transparan terkait program atau kegiatan untuk desa.
3.    Kepala Desa beserta perangkat Pemerintahan Desa menjadi terbiasa untuk menyampaikan informasi secara tertulisa terkait perkembangan kegiatan pembangunan, penggunaan dana serta masalah yang dihadapi kepada masyarakat desa.

Diberdayakan oleh Blogger.