APA ITU SISTEM INFORMASI DESA
Sistem Informasi Desa (SID) merupakan kumpulan prosedur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah ke Desa, maupun Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa kepada masyarakat
desa, terkait pemberian informasi yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan di Desa maupun pihak yang terkait dengan Desa (Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat).
INFORMASI APA SAJA YANG DISAMPAIKAN KE DESA MAUPUN KEPADA MASYARAKAT DESA?
Informasi yang
harus disampaikan menyangkut:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJM Kabupaten);
2.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di desa pada tahun
berjalan;
4.
Pagu indikatif desa;
5.
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa;
6.
Program dan kegiatan yang berjalan di desa;
7.
Potensi dan produk unggulan desa;
8.
Kendala dan masalah di desa;
9.
Informasi harga komoditi pertanian pertanian, peternakan, dan
perikanan;
10.
RKP Desa dan APB Desa.
BAGAIMANA KETENTUAN UMUM PENGOPERASIAN SID, BAIK DARI PEMERINTAH
DAERAH KEPADA DESAMAUPUN DARI DESA KEPADA MASYARAKAT DAN SEBALIKNYA?
Pengoperasian SID mengikuti ketentuan umum sebagai
berikut:
1. Dalam pelaksanaanya maka
pemerintah daerah melalui instansi terkait wajib memberikan informasi kepada
desa terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah, program yang berjalan di desa, pagu indikatif desa, maupun informasi
kabupaten yang terkait/berhubungan dengan desa. Informasi tersebut disampaikan ke
masing-masing desa melalui media informasi daerah.
2. Kepala Desa wajib memberikan/menyebarkan informasi kepada
masyarakat desa secara tertulis terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa
setiap akhir tahun.
3. Masyarakat Desa dapat menyampaikan/meminta informasi yang terjadi
di desanya kepada Kepala Desa dan Pemerintah Daerah melalui media informasi
desa, termasuk informasi menyangkut: penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
MENGAPA SID DIPERLUKAN OLEH DESA? APAKAH
TIDAK ADA CARA LAIN SELAIN MEGGUNAKAN SID?
SID diperlukan Desa sebagai bentuk transparansi dan
pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat
Desa, maupun Kabupaten kepada Desa. Sampai saat ini, SID merupakan solusi dalam mengatasi kebekuan informasi antara Desa dengan
warganya, ataupun Desa dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, penyelenggaraan Sistem Informasi Desa merupakan bagian dari
pemenuhan hak masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam UU Desa.
BAGAIMANA MENJADIKAN SID SEBAGAI ALAT UNTUK
MENCAPAI TUJUAN PEMBANGUNAN DESA?
SID harus menjadi sumber informasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan,
penyelenggaraan pemerintahan, maupun pengaduan masyarakat Desa menjadi sumber data dan informasi yang akurat dan terus diperbaharui.
Dengan data dan
informasi yang akurat dan terus diperbaharui, maka Desa dapat merencanakan
pembangunannya dengan baik. Demikian
juga dengan kegiatan pembangunan dari Pemerintah Daerah dapat terjelaskan dan
terdistribusi dengan baik ke desa-desa dan kawasan perdesaan.
UU Desa mendorong SID dijalankan oleh semua desa dengan berbagai kondisi yang ada di setiap desa. SID juga
menjadi keharusan bagi desa dan Pemerintah Daerah untuk membentuk sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
MEDIA APA YANG DIGUNAKAN DALAM SID? BAGAIMANA
DENGAN MEDIA WEBSITE YANG MENJADIKAN DESA DOMAIN TERSENDIRI? APAKAH DESA
DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN DOMAIN GO.ID?
Media yang
digunakan dalam SID difahami dalam prinsip berikut.
1. Media yang digunakan dalam SID bisa berbagai macam, seperti: Papan
Pengumuman atau Papan Informasi Desa, Surat Kabar Desa, Website Desa, Radio Komunitas, atau
bahkan Televisi Desa, atau dapat pula melalui saluran informasi lainnya, baik
yang berbentuk visual/video, audio, atau media tatap muka seperti Rapat Desa, Rapat Dusun/RT, dll.
2.
Terkait dengan website
desa sesuai dengan prinsip rekognisi, maka desa dapat membuat
domain sendiri sesuai dengan lampiran Permenkoinfo No. 5 Tahun 2015 tentang
nama domain desa.id untuk Pemerintahan Desa.
3. Jika desa dipahami sebagai Pemerintahan Desa, maka Desa
dapat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Namun yang perlu diperhatikan bukan sekedar penamaan domain, melainkan sistem yang mudah dijalankan oleh desa.
PADA LEVEL APA SID SEBAIKNYA ADA?
SID sebaiknya ada di level Kabupaten, desa dan kawasan
perdesaan
APA DAMPAK YANG
DIHARAPAKAN DENGAN ADANYA SID?
Dampak yang diharapkan dari SID
di antaranya adalah:
1. Dengan adanya SID,Pemerintah Daerah dapat secara kontinyu memberikan informasi kepada desa terkait berbagai hal yang
ada di kabupaten, provinsi maupun pusat, begitu pula sebaliknya.
2. Aparat Pemerintah
daerah menjadi lebih siap untuk memberikan informasi secara
transparan terkait program atau kegiatan untuk desa.
3. Kepala Desa beserta perangkat Pemerintahan Desa menjadi terbiasa untuk menyampaikan informasi secara
tertulisa terkait perkembangan kegiatan pembangunan, penggunaan dana serta
masalah yang dihadapi kepada masyarakat desa.