Header Ads

Silpa Dana Desa Mo di Apain

Photo by Debrajoem

SisaDana Desa Desa yang kami dampingi terdapat SILPA tahun anggaran 2015. Apakah SILPA tersebut dianggarkan kedalam anggaran Dana Desa tahun 2016? 


Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, telah mengatur kewenangan Bupati/Walikota dalam hal ditemukan sisa DD di RKD lebih dari 30%, yakni Bupati/Walikota meminta penjelasan kepada Kepala Desa mengenai Sisa DD di RKD, dan/atau meminta aparat pengawas fungsional daerah (c.q. BPKP) untuk melakukan pemeriksaan. Kepala Desa wajib menganggarkan kembali Sisa DD dalam rancangan APBDesa tahun 2016, melalui Peraturan Desa tentang APB Desa. 

Apakah perencanaan penggunaan SILPA Dana Desa tahun anggaran 2015 harus mengacu pada prioritas Dana Desa 2016

Ya. Musdes penggunaan SILPA DD sebaiknya diselenggarakan agar disesuaikan dengan prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa sesuai Peraturan Menteri Desa No. 21/2016,

antara lain: 

  1. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur penghidupan (pangan dan permukiman), pendidikan, sosial dan kebudayaan, usaha ekonomi masyarakat, dan energi terbarukan, serta kegiatan lain sesuai Perbup dan Perdes Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 
  2. Pemberdayaan masyarakat Desa yang ditujukan untuk investasi ekonomi desa, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, kegiatan pangan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, ruang belajar masyarakat di desa, promosi dan edukasi kesehatan yang menjamin hak akses warga terhadap institusi kesehatan Desa, pengelolaan hutan/pantai desa dan hutan/pantai kemasyarakatan, energi terbarukan dan kegiatan lain sesuai kebutuhan desa setempat.


Diberdayakan oleh Blogger.