Header Ads

Misi Pendamping Desa Adalah Kemandirian Desa

APA YANG HARUS DIFAHAMI DARI SOSOK PENDAMPING DESA? 
DEBRAJOEM's PICT

Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa kepada negara sebagai cara untuk memberdayakan Desa menuju Desa yang kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera. Pendampingan dilakukan lewat asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa. Tujuannya meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan Desa, dan pembangunan Desa; meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang partisipatif; meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antar sektor; dan mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris. 


Pendamping sebagai pelaku dalam pendampingan harus berpedoman pada spirit utama UU Desa yang membawa misi untuk kemandirian Desa. 

Spirit utama UU Desa adalah rekognisi-subsidiaritas, yakni pengakuan dan penghormatan terhadap Desa sebagai pemerintahan lokal skala Desa dan komunitas masyarakat berpemerintahan. Maknanya, antara lain, Desa merupakan subjek pembangunan, yang mengurus kepentingannya secara mandiri lewat mekanisme berdesa untuk memenuhi setiap kebutuhan semua komponen Desa dengan mengutamakan penggunaan sumberdaya lokal Desa. Oleh karena itu pendampingan Desa harus bertujuan dan berujung pada kemandirian Desa. 

Pendampingan yang bertujuan pada kemandirian Desa dapat diimplementasikan dalam beberapa bentuk. 

Pertama, dalam menjalankan kehidupan berdesa, Desa membutuhkan para pelaku yang memiliki kapasitas teknokratis untuk menjalankan fungsi Desa dalam pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan lainnya. Model pendampingan dalam pengembangan kapasitas teknokratis ini kuncinya adalah kaderisasi para pelaku Desa untuk menjalankan dan menggerakkan pembangunan Desa secara mandiri. 

Kedua, unsur Desa yang menjadi bagian penting dalam kehidupan berdesa adalah warga. Menumbuhkan kesadaran kritis warga untuk terlibat aktif-partisipatif memperjuangkan hak dan kepentingannya dalam kahidupan berdesa merupakan misi pendampingan Desa. Warga yang aktif dan mau berpartisipasi dalam proses berdesa akan menumbuhkan Desa yang demokratis secara lebih baik untuk Desa yang lebih kuat. 

Ketiga, untuk memperkuat kemandirian dan kedaulatan Desa perlu pendampingan yang dapat memfasilitasi interaksi dinamis antara warga dan Pemerintahan Desa serta lembaga-lembaga Desa atau kelompok-kelompok lain yang ada di desa untuk menciptakan pembangunan Desa yang kolektif, inklusif dan demokratis, serta dapat mengakses supra-Desa. Termasuk membangun kohesivitas sosial antar warga. Kerenggangan dan ketiadaan interaksi dinamis antarkelompok warga ini perlu dijembatani melalui pendampingan untuk memperkuat kehidupan berdesa.


Sumber: TANYA JAWAB SEPUTAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, KEMENDESA 2015.
Diberdayakan oleh Blogger.