APA SAJA JENIS PERATURAN DESA
APA SAJA JENIS PERATURAN DESA?
Image by Debrajoem |
Peraturan Desa diatur dalam Bab VII Pasal 69 dan 70 UU No. 6/2014 tentang Desa. Di Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa peraturan Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur di Pasal 69 ayat (2) UU Desa.
Rincian tentang pengaturan masing-masing jenis peraturan Desa tersebut dijabarkan dalam Bab V Pasal 83-89 PP No. 43/2014. Sebagaimana ketentuan UU Desa, peraturan Desa itu meliputi:
1. Peraturan Desa (Perdes). Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Raperdes diprakarsai oleh Pemerintah Desa, sementara BPD dapat mengusulkan Raperdes kepada Pemerintah Desa. Peraturan Desa bersifat umum sehingga mengatur segala hal yang menjadi kewenangan desa dan juga mengikat semua orang yang berada dalam lingkup desa.
Materi muatan suatu Peraturan Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagaimana diatur di Pasal 69 ayat (4) UU Desa, Raperdes tentang APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Penyebutan Peraturan Desa tidak berarti bahwa penyebutan atau bentuk produk hukumnya harus selalu dalam bentuk Peraturan Desa, namun dapat saja disebut dengan Peraturan Gampong, Peraturan Kampung, ataupun Peraturan Lembang. Hal ini sangat bergantung pada penyebutan desa pada sebuah wilayah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberagaman yang ada dalam negara ini.
2. Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa. PP No. 43/2014 menjelaskan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan peraturan Kepala Desa dalam rangka kerjasama antar Desa yang ditandatangani oleh kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerjasama. Artinya, Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan salah satu bentuk spesifik dari Peraturan Kepala Desa.
3. Peraturan Kepala Desa. Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Desa. Peraturan Kepala Desa hanya dapat mengatur hal-hal yang diperintahkan secara konkret dalam Peraturan Desa, karena itu tidak boleh mengatur hal yang tidak diperintahkan ataupun dilarang oleh Peraturan Desa. Ini merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh kepala desa.
Peraturan Kepala Desa tetap dapat mengatur materi yang tidak ditentukan dalam Peraturan Desa, yakni materi yang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Kepala Desa merupakan salah satu peraturan yang “lebih bebas” dalam menentukan substansi yang akan diaturnya, namun tetap harus mempunyai dasar hukum dalam pengaturan materi tersebut.
MENGAPA PERATURAN DESA PERLU DISUSUN DAN DITERBITKAN?
Sebagai konsekuensi atas penetapan kewenangan yang melekat pada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan (mengatur, mengurus dan bertanggungjawab) untuk menyusun peraturan Desa. Perdes disusun dan diterbitkan sebagai kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Dalam hal ini, Camat memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan melalui fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, sebagaimana diatur di Pasal 154 PP No. 43/2014.
APAKAH PERATURAN DESA DIAKUI KEBERADAANNYA?
Peraturan Desa diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini, keberadaan Perdes diperintahkan oleh UU No. 6/2014 tentang Desa, yang melakukan terobosan hukum dengan merumuskan Pasal 1 angka 7 UU Desa, “Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.“UU Desa dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui Peraturan Desa (peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa atau sebutan lainnya) asalkan disusun melalui pelibatan masyarakat Desa dalam pembahasannya.