Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dialokasikan untuk apa? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan Desa.
Hal itu berarti seluruh sumber pendapatan Desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN, digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60/2014, mengingat Dana Desa bersumber dari Belanja Pusat, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa,
Pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Mengapa Dana Desa hanya diprioritaskan untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa saja?
Pilihan prioritas jatuh pada pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa didasari oleh beberapa pertimbangan.
Pertama, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa pada dasarnya menjadi bagian dari dimensi pemerataan dalam pembangunan nasional, agar Dana Desa menyentuh langsung kepada kepentingan masyarakat setempat, untuk tujuan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.
Kedua, prioritas Dana Desa disesuaikan dengan prioritas nasional yang tertuang dalam NAWACITA, yakni infrastruktur, pangan dan energi, sekaligus juga penguatan Desa dalam rangka membangun Indonesia dari pinggiran.
Ketiga, Pemerintah membina dan memberdayakan Desa agar para pemangku Desa tidak terjebak pada aspek administrasi pemerintahan Desa yang sempit, melainkan Desa mempunyai peran (emansipasi) dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan.
Dalam hal pembangunan misalnya, UU Desa mempunyai visi dan semangat “Desa membangun”, yang berarti Desa disiapkan menjadi subyek mandiri yang memiliki emansipasi dalam pembangunan sarana prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfataan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Baca : Mengapa Pemerintah Menentukan Penggunaan Dana Desa
Baca : Mengapa Pemerintah Menentukan Penggunaan Dana Desa