Header Ads

KERJASAMA DESA



DESA SAYA INGIN MENGELOLA AIR BERSIH BEKERJA SAMA DENGAN DESA LAIN. APA DASAR LEGALITAS DARI KERJASAMA DESA SEMACAM INI?

UU No. 6/2014 membuka peluang kerjasama Desa, baik kerjasama antar Desa maupun kerjasama yang dijalin Desa dengan pihak ketiga. Dasar legalitasnya adalah ketentuan Pasal 91 UU Desa:Desa dapat mengadakan kerjasama dengan Desa lain dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga. Kata dapat dalam ketentuan di atas bersifat diskresioner, yakni menunjuk pada suatu kewenangan. Produk hukum dari kerjasama antar Desa adalah Peraturan Bersama Kepala Desa yang ditetapkan melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa. Sebagai contoh, kerjasama Desa dalam pengelolaan air bersih baik dan/atau kerja sama dengan pihak lain disepakati terlebih dulu melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

KERJASAMA ANTAR-DESA MELIPUTI PENGEMBANGAN USAHA BERSAMA YANG DIMILIKI OLEH DESA. JIKA DEMIKIAN, APA BEDANYA DENGAN USAHA YANG DIMANDATKAN KEPADA BUMDESA?

Sebagaimana ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Desa, kerjasama Desa dapat meliputi pengembangan usaha bersama. Dalam konteks pengengambangan usaha, BUM Desa merupakan alternatif untuk mengelola usaha bersama dari kesepakatan kerjasama antar Desa.

APAKAH KERJASAMA ANTAR-DESA  JUGA DAPAT MELIPUTI KEGIATAN KEMASYARAKATAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN?

Kerjasama Antar-Desa menjadi alternatif untuk mengatasi bentuk-bentuk dan ancaman radikalisasi (organisasi terlarang) dan pergerakan zat adiktif (narkoba dan obat-obatan terlarang) yang berpotensi memutus 1 (satu) generasi rakyat Indonesia. Prosedur pelaksanaannya dibahas dalam Musyawarah Antar-Desa, seperti telah diatur dalam Permendesa No. 2/ 2015, produk hukumnya adalah Peraturan Bersama Kepala Desa.

SIAPA YANG MEMPEROLEH MANDAT PELAKSANAAN KERJASAMA ANTAR-DESA?

Penerima mandat pelaksanaan kerjasama Antar Desa adalah Badan Kerjasama Antar-Desa (BKAD), yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Kerjasama antar-Desa diharapkan akan berjalan lancar dengan mandat kepada BKAD ini. BKAD kemudian dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, KUBE ditingkat komunitas/kelompok dalam program P2B (Program Penghidupan Berkelanjutan) dapat dibentuk secara legal-institusional dibawah koordinasi BKAD.

BAGAIMANA KAITAN KERJASAMA ANTAR-DESA DENGAN POSISI BUMDESA. BISAKAH DIJELASKAN KEDUDUKAN BUMDESA ANTAR-DESA INI?

Pelayanan usaha antar-Desa dijalankan melalui BUMDesa Antar-Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Legalitasnya cukup diatur dan ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding(MoU). Dilain pihak, BUMDesa skala kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. Kawasan perdesaan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

APAKAH KERJASAMA DESA JUGA DAPAT MENJANGKAU KERJASAMA SEBUAH DESA DENGAN PIHAK KETIGA? SIAPA SAJA PIHAK KETIGA ITU?

Ya. Pihak ketiga yang dimaksud antara lain perusahaan, lembaga donor, LSM, Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan, yang sumber dana kegiatannya tidak bersumber dari APBN, APBD, APBDesa atau diluar dari dana pemerintah. Salah satunya adalah kucuran dana ke Desa dari kegiatan CSRsebuah perusahaan. Saat ini, pelaksanaannya masih belum terintegrasi dengan usulan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa dan kewenangan lokal. Ini merupakan peluang bagi perusahaan agar dana CSR langsung dibahas terbuka dalam Musyawarah Desa, dimasukkan resmi kedalam APB Desa dan ditetapkan dalam Perdes.

BUTUH BERAPA PERATURAN DESA DALAM MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA?

Jumlah peraturan Desa tidak ditentukan, menyesuaikan dengan kebutuhan, karena hal ini masuk dalam kewenangan lokal skala desa. Selain itu dalam perspektif hukum administrasi (Lihat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) wewenang Kepala Desa sudah bersifat atributif dalam menangani kerjasama dengan pihak ketiga. Akan tetapi, wewenang atributif itu tidak bisa berjalan tanpa adanya asas demokrasi melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah antar-Desa yang diselenggarakan BPD, pengorganisasian kerjasama CSRoleh BKAD dan institusi lainnya.

CONTOH: DI DESA ADA POTENSI MEMBANGUN PASAR DESA ATAS DASAR TRADISI, YAITU PASAR KLIWON. POSISI PASAR BERADA DI TENGAH-TENGAH ANTAR-DESA. TANPA DIPERINTAH SIAPAPUN, WARGA PASTI DATANG PADA HARI TERTENTU. BAGAIMANA PROSES MELAKUKAN KERJASAMA ANTAR-DESA UNTUK POTENSI SEMACAM INI?

Pada prinsipnya, kerjasama Desa harus diawali dengan Musyawarah Desa. Untuk kasus di atas, hal-hal yang perlu dilakukan diantaranya:
  • BPD mengorganisir Musyawarah Desa untuk menjaring aspirasi masyarakat tentangpasar desa kliwon. 
  • Hasil Musyawarah Desa ini dibawa ke MAD (Musyawarah Antar Desa) yang meliputi desa-desa di sekitar lokasi pasar desa kliwon.
  • Jika disetujui, MAD menghadirkan pihak perusahaan dan pihak ketiga lainnya untuk membuat skema bisnis-sosial yang menguntungkan Desa-desa. BUM Desa atau BUM Desa antar-Desa menjadi alternatif sebagai pengelola.
  • Terakhir, para pedagang pasar kliwon mengorganisir dirinya sendiri untuk menjaga kualitas partisipasi. 


Diberdayakan oleh Blogger.