KERJASAMA DESA
DESA SAYA INGIN MENGELOLA AIR BERSIH BEKERJA
SAMA DENGAN DESA LAIN. APA DASAR LEGALITAS DARI KERJASAMA DESA SEMACAM INI?
UU No. 6/2014 membuka peluang kerjasama Desa,
baik kerjasama antar Desa maupun kerjasama yang dijalin Desa dengan pihak
ketiga. Dasar legalitasnya adalah ketentuan Pasal 91 UU Desa:Desa dapat mengadakan kerjasama dengan Desa
lain dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga. Kata ‘dapat’
dalam ketentuan di atas bersifat diskresioner, yakni menunjuk
pada suatu kewenangan. Produk hukum dari kerjasama antar Desa adalah Peraturan
Bersama Kepala Desa yang ditetapkan melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa. Sebagai contoh, kerjasama Desa dalam pengelolaan air bersih baik dan/atau
kerja sama dengan pihak lain disepakati terlebih dulu melalui Musyawarah Desa
dan ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
KERJASAMA ANTAR-DESA MELIPUTI PENGEMBANGAN
USAHA BERSAMA YANG DIMILIKI OLEH DESA. JIKA DEMIKIAN, APA BEDANYA DENGAN USAHA YANG DIMANDATKAN KEPADA BUMDESA?
Sebagaimana ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Desa,
kerjasama Desa dapat meliputi pengembangan usaha bersama. Dalam konteks
pengengambangan usaha, BUM Desa merupakan alternatif untuk mengelola usaha
bersama dari kesepakatan kerjasama antar Desa.
APAKAH KERJASAMA ANTAR-DESA JUGA
DAPAT MELIPUTI KEGIATAN KEMASYARAKATAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN?
Kerjasama Antar-Desa menjadi alternatif untuk mengatasi bentuk-bentuk dan
ancaman radikalisasi (organisasi terlarang) dan pergerakan zat adiktif (narkoba dan obat-obatan terlarang) yang berpotensi memutus 1 (satu) generasi rakyat Indonesia. Prosedur
pelaksanaannya dibahas dalam Musyawarah Antar-Desa, seperti telah diatur dalam Permendesa
No. 2/ 2015, produk hukumnya adalah Peraturan Bersama Kepala Desa.
SIAPA YANG MEMPEROLEH MANDAT PELAKSANAAN
KERJASAMA ANTAR-DESA?
Penerima mandat pelaksanaan kerjasama Antar Desa adalah Badan
Kerjasama Antar-Desa (BKAD),
yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
Kerjasama antar-Desa diharapkan akan berjalan lancar dengan mandat kepada BKAD ini. BKAD kemudian dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, KUBE ditingkat komunitas/kelompok dalam program P2B (Program Penghidupan
Berkelanjutan) dapat
dibentuk secara legal-institusional dibawah koordinasi
BKAD.
BAGAIMANA KAITAN KERJASAMA ANTAR-DESA DENGAN POSISI BUMDESA. BISAKAH
DIJELASKAN KEDUDUKAN BUMDESA ANTAR-DESA INI?
Pelayanan usaha antar-Desa dijalankan melalui BUMDesa
Antar-Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Legalitasnya cukup
diatur dan ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding(MoU). Dilain pihak, BUMDesa skala kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan
Bersama Kepala Desa. Kawasan perdesaan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
APAKAH KERJASAMA DESA JUGA DAPAT MENJANGKAU KERJASAMA SEBUAH DESA DENGAN PIHAK KETIGA? SIAPA SAJA PIHAK
KETIGA ITU?
Ya. Pihak ketiga yang dimaksud antara lain perusahaan,
lembaga donor, LSM, Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan, yang sumber
dana kegiatannya tidak bersumber dari APBN, APBD, APBDesa atau diluar dari dana
pemerintah. Salah
satunya adalah kucuran dana ke Desa dari kegiatan CSRsebuah
perusahaan. Saat ini, pelaksanaannya masih belum terintegrasi dengan usulan RPJM Desa, RKP Desa,
APB Desa dan kewenangan lokal. Ini merupakan peluang bagi perusahaan agar dana
CSR langsung dibahas terbuka dalam Musyawarah Desa, dimasukkan resmi kedalam
APB Desa dan ditetapkan dalam Perdes.
BUTUH BERAPA PERATURAN DESA DALAM MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK
KETIGA?
Jumlah peraturan Desa tidak ditentukan, menyesuaikan
dengan kebutuhan, karena hal ini masuk dalam kewenangan lokal skala desa.
Selain itu dalam perspektif hukum administrasi (Lihat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) wewenang Kepala
Desa sudah bersifat atributif dalam menangani kerjasama dengan pihak ketiga.
Akan tetapi, wewenang atributif itu tidak bisa berjalan tanpa adanya asas
demokrasi melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah antar-Desa yang
diselenggarakan BPD, pengorganisasian kerjasama CSRoleh BKAD dan institusi lainnya.
CONTOH: DI DESA ADA POTENSI MEMBANGUN PASAR
DESA ATAS DASAR TRADISI, YAITU PASAR KLIWON. POSISI PASAR BERADA DI
TENGAH-TENGAH ANTAR-DESA. TANPA DIPERINTAH SIAPAPUN, WARGA PASTI DATANG PADA
HARI TERTENTU. BAGAIMANA
PROSES MELAKUKAN KERJASAMA ANTAR-DESA UNTUK POTENSI SEMACAM INI?
Pada prinsipnya, kerjasama Desa harus diawali dengan
Musyawarah Desa. Untuk kasus di atas, hal-hal yang perlu dilakukan diantaranya:
- BPD mengorganisir Musyawarah Desa untuk menjaring aspirasi masyarakat tentang“pasar desa kliwon.
- Hasil Musyawarah Desa ini dibawa ke MAD (Musyawarah Antar Desa) yang meliputi desa-desa di sekitar lokasi pasar desa kliwon.
- Jika disetujui, MAD menghadirkan pihak perusahaan dan pihak ketiga lainnya untuk membuat skema bisnis-sosial yang menguntungkan Desa-desa. BUM Desa atau BUM Desa antar-Desa menjadi alternatif sebagai pengelola.
- Terakhir, para pedagang pasar kliwon mengorganisir dirinya sendiri untuk menjaga kualitas partisipasi.