Bagaimana ketentuan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran gaji, tunjangan, honorarium, insentif maupun upah
Menurut PP No. 43/2014 junto PP No. 47/2015, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dibagi menjadi 30% untuk belanja operasional dan 70% untuk belanja publik. Sejumlah 30% itu mencakup penghasilan tetap pemerintah Desa, tunjangan pemerintah Desa dan BPD, insentif lembaga kemasyarakatan, operasioal pemerintah Desa dan BPD termasuk di dalamnya adalah belanja perjalanan dinas, operasional kantor dan alat tulis kantor.
Sedangkan
70% untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa (seperti biaya Musyawarah
Desa, MusrenbangDesa, pengembangan sistem informasi dan administrasi Desa,
pengembangan kapasitas pemerintah Desa dan BPD; penyusunan rencana Desa maupun
Peraturan Desa); pembangunan Desa (pembangunan sarana prasarana Desa, pelayanan
dasar, pengembangan ekonomi dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan);
pemberdayaan masyarakat Desa dan
pembinaan kemasyarakatan.
Menurut
PP No. 43/2014 junto PP No. 47/2015
itu juga, penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji Pemerintah Desa dibiayai dengan
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Sedangkan menurut PP No.
60/2014 Dana Desa dari APBN tidak masuk dalam komponen 30%, melainkan hanya
untuk membiayai komponen 70%, yang secara khusus diprioritaskan untuk mendanai
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Artinya Dana Desa tidak boleh untuk
membiayai SILTAP dan tunjangan Pemerintah Desa, tunjangan BPD, operasional
kantor maupun insentif lembaga kemasyarakatan. Dana Desa hanya untuk membiayai
honorarium pelaksana kegiatan di luar unsur Pemerintah Desa dan BPD serta
membiayai upah untuk warga yang bekerja dalam kegiatan pembangunan Desa.
Pemerintah Desa
tidak boleh menerima tunjangan, honorarium atau upah yang berasal dari Dana
Desa, sebab sudah memperoleh SILTAP dan tunjangan dari sumber lain. Dengan
memperoleh SILTAP dan tunjangan tersebut, Pemerintah Desa bertanggungjawab
penuh menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
yang dibiayai dengan Dana Desa.
Sumber Buku Saku Tanya Jawab DD keluaran Kemendes 2016.
Sumber Buku Saku Tanya Jawab DD keluaran Kemendes 2016.