Prinsip Swakelola Dana Desa
Apa yang dimaksud dengan “swakelola” dalam pengelolaan Dana Desa?
Swakelola merupakan prinsip dasar penyelenggaraan tatakelola pembagunan Desa, termasuk yang dibiayai dari Dana Desa. Seluruh proses pengambilan keputusan dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dalam bidang-bidang pembangunan, serta pemantauan dan pengawasan dilakukan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Desa (yaitu pemerintah Desa dan masyarakat Desa)
Bagaimana
sistem pengelolaan kegiatan Dana Desa? Apakah dikerjakan oleh pihak ketiga, perangkat
Desa atau masyarakat Desa?
Prinsip pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa
yang dibiayai dari seluruh sumber pendapatan Desa, termasuk DD, dan ditetapkan
dalam Perdes RKP Desa, adalah Swakelola. Artinya
seluruh rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan
dilakukan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Desa (yaitu pemerintah Desa dan
masyarakat Desa). Dengan demikian maka “tidak boleh” atau “sedapat mungkin
dihindari”, ada kegiatan yang secara penuh (paket) di-pihak ketiga-kan.
Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa
dimana Desa berwenang mengatur dan mengurus “rumah tangga” Desa secara mandiri
dalam kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.