Bagaimana penerapan pajak pada pengelolaan Dana Desa
Bagaimana penerapan pajak pada pengelolaan Dana Desa?
Pengaturan tentang pengenaan pajak, didasarkan
pada Pemendagri No.113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang memposisikan
Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak, sehingga Bendahara Desa melakukan pungutan
pajak atas segala transaksi keuangan (baik dari sumber DD ataupun yang lain)
yang berakibat pada kewajiban pajak.
Terhadap hal ini, banyak pihak mengkritik
penormaan Permendagri tersebut, yang mendudukkan Bendahara Desa sebagai Wajib
Pungut Pajak. Salah satu alasan adalah Bendahara Desa bukan Bendahara
Pemerintah. Bendahara Desa juga tidak memiliki kemampuan atau kapasitas yang
cukup memadai berkenaan dengan norma dan penghitungan perpajakan.
Dapatkah
kegiatan Dana Desa tidak dikenakan pajak dan retribusi?
Prinsip dasar pengenaan pajak adalah atas obyek
pajak dan atas subyek/wajib pajak. Setiap transaksi keuangan yang terkait
dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, baik yang dibiayai dari DD
ataupun sumber pendapatan/keuangan Desa yang lain, tidak dapat menghindari
kewajiban negara atas beban pajak sesuai dengan ketetapan peraturan yang
mengatur norma tersebut.
Pengenaan retribusi mengikuti peraturan daerah
kabupaten/kota setempat yang mendasari pengenaan retribusi atas suatu kegiatan
pembangunan Desa, misalnya kegiatan perparkiran, pasar Desa, eksplorasi
sumberdaya alam tertentu, dan lain sebagainya.