Apa Tugas Tuha 4 (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa
Apa Tugas Tuha 4 (BPD) dan Kader Tehnik dalam Pengelolaan Dana Desa ?
Selain pengawasan salah satu tugas BPD adalah bersama kepala Desa
membuat regulasi Desa. Pengawasan pelaksanaan RPJM Desa dan RKP Desa serta APB Desa,
sebagai wujud kewenangan berskala lokal Desa, yang dibedakan menjadi 4 (empat)
bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan
masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa, dilakukan secara bebas dan
terbuka oleh siapa saja warga masyarakat di Desa yang bersangkutan, bukan saja
oleh BPD.
Kader Teknik Desa adalah unsur pelaksana kegiatan yang membantu aspek teknik. Kader Teknik Desa bukan pengawas atas kegiatan DD atau kegiatan dari sumber keuangan dana lainnya, waluapun itu dibenarkan berdasarkan kesepakatan desa setempat.