Penanggungjawab Pengelolaan dan Prioritas Dana Desa
Siapa yang bertanggungjawab atas
pengelolaan Dana Desa?
Kepala Desa bertanggungjawab atas pengelolaan
keuangan Desa, termasuk didalamnya adalah yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Disamping DD yang bersumber dari APBN, terdapat 6 (enam) sumber pendapatan atau
keuangan Desa lainnya, yaitu: Pendapatan Asli Desa (PADesa), Alokasi Dana Desa
(ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRD) yang bersumber
dari APBD, Bantuan keuangan pemerintah (pusat-daerah), Hibah Pihak Ketiga,
serta Pendapatan lain-lain yang Sah.
Siapakah perangkat Desa yang berhak dalam
mengelola Dana Desa?
Keuangan Desa termasuk didalamnya Dana Desa dikelola oleh Tim Pelaksana Teknis
Pengelola Keuangan Desa (TPTPKD), yaitu perangkat Desa yang terdiri dari Kepala
Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa, yang masing-masing
memiliki kewenangan, tugas dan tanggungjawab yang berbeda, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Hal ini dilakukan guna menjamin pengendalian keuangan Desa tidak
berada dalam “satu tangan”, tetapi berada dalam satu tim, dengan sistem kelola
yang diharapkan dapat menjamin dari terjadinya penyimpangan.
Untuk
menentukan prioritas usulan kegiatan, kenapa masih diatur-atur? Ada yang boleh dilakukan dan ada juga
yang tidak boleh. Seharusnya
serahkan saja pada pemerintah Desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21/2016 sebagai turunan Peraturan
Pemerintah Nomor 43/2014 jo. PP No.47/2014, hanya ada pada bidang pembangunan Desa
dan bidang pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini hanya bersifat memberi arah, koridor dan pedoman bagi Desa.
Kegiatan lebih terperinci (berupa usulan
kegiatan) menjadi kewenangan masyarakat Desa dalam mengambil keputusan melalui
Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes). Jadi prioritas usulan adalah berasal dari masyarakat Desa,
dibahas dan diputuskan oleh masyarakat Desa sendiri, sesuai kebutuhan dengan
mempertimbangkan kemampuan, potensi dan aset yang dimiliki Desa sendiri dan
sumber keuangan Desa setiap tahun.
Keputusan bukan dilakukan oleh Kepala Desa dan
atau Perangkat Desa, karena Pemerintah Desa adalah pelaksana mandat masyarakat
dari hasil Musdes dan Musrenbangdes berupa RPJM Desa, dan RKP Desa yang selanjutnya dituangkan dalam
dokumen APB Desa sebagai dokumen pelaksanaan anggaran di Desa.