menjaga dan melestarikan hasil pembangunan yang dibiayai oleh DD
Photo By Debrajoem |
Bagaimana
menjaga dan melestarikan hasil pembangunan yang dibiayai oleh DD?
DD dari
APBN yang diterima Desa sepenuhnya menjadi kewenangan Desa. Pemerintah Desa
perlu menetapkan penanggungjawab pemeliharaan untuk setiap hasil pembangunan
yang dibiayai DD, baik lembaga kemasyarakatan maupun kelompok masyarakat.
Ketetapan ini harus tercantum dalam berita acara hasil Musyawarah Desa (Musdes)
Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta diperkuat dengan Peraturan Kepala Desa
tentang pemeliharaan hasil pembangunan Desa.
Dimana
kewenangan Desa jika masih banyak aturan?
Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan DD
disediakan sebagai panduan dalam menetapkan prioritas pada masa transisi,
ketika besaran DD masih di bawah sepuluh persen (10 %) dari dan diluar belanja
transfer daerah atau belum ideal. Sehingga, penggunaan DD perlu dipandu agar
kegiatan yang didanai selaras dengan prioritas nasional.