Langkah Langkah Desa Dalam Memperlancar Pencairan Dana Desa
Untuk memperlancar pencairan Dana Desa dari
RKUD Kabupaten/Kota ke RKD maka Desa harus mengambil langkah-langkah sebagai
berikut:
- Kepala Desa, perangkat Desa, dan BPD harus rajin dan pro-aktif menanyakan informasi terkait kapan terbitnya Peraturan Bupati/ Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa
- Apabila informasi besaran Dana Desa ke Desa anda sudah jelas dalam Peraturan Bupati/ Walikota tersebut, maka segeralah menyusun APBDesa, dengan memasukkan angka tersebut dalam salah satu kolom pendapatan Desa
- Pada bulan Januari, susunlah laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya
- Serahkanlah Perdes tentang APBDesa dan laporan realisasi Dana Desa tahun sebelumnya kepada Bupati melalui satuan kerja yang bertanggungjawab tentang urusan Desa