Komposisi APBDesa dan Siltap
Komposisi Belanja dalam APBDesa
Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang
ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa
b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah
anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat
Desa;
2. operasional Pemerintah Desa;
3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4.
insentif rukun
tetangga dan rukun warga
Perhitungan
Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa
Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap
kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari
ADD. ADG untuk Aceh
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap
kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
- ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
- ADD yang
berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
- ADD yang
berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal
40% (empat puluh perseratus);
ADD
yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).