Kenapa kepala Desa tidak masuk dalam daftar penerima operasional
Mengapa operasional
untuk Dana Desa
tahun 2016 berubah dari tahun lalu? Kenapa
kepala Desa tidak masuk dalam daftar penerima operasional, sedangkan Kepala Desa
adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Desa?
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan atas
penggunaan anggaran di Desa (Permendagri No.113/2014). Kepala Desa telah
mendapatkan penghasilan tetap dari sumber keuangan Desa selain DD. Kepala Desa
dan Perangkat Desa memperoleh pendapatan atau penghasilan tetap dari ADD dan
dari PADesa (umumnya bagi Desa-Desa yang memiliki tanah kas/kekayaan Desa).
Penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk didalamnya operasional kantor
ataupun perjalanan dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan kebutuhan
operasional lain, harus direncanakan, dibahas dan diputuskan dalam
musrenbangdes, sehingga diketahui oleh masyarakat tentang hal-hal terkait
pelayanan pemerintahan dan biaya penyelenggaraan pemerintahan Desa dan
biaya-biaya yang diperlukan.