Header Ads

Kedudukan dan Fungsi Dana Desa


Bagaimana kedudukan Dana Desa dalam APB Desa?
Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang harus dicantumkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Setiap tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa dari pemerintah pusat yang penyalurannya dilakukan melalui Kabupaten/Kota.

Apa kegunaan DD bagi Desa? 
DD merupakan pendapatan utama. DD dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati dan ditetapkan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap  tahun.
Penggunaan DD secara swakelola atau padat karya adalah untuk penyerapan tenaga kerja di Desa, khususnya warga miskin, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar Desa, seperti jalan lingkungan, jalan usaha tani, jembatan, dan saluran irigasi.
Prioritas penggunaan DD setiap tahun diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Musrenbang Desa tentang RKP Desa sebaiknya diselenggarakan setelah terbitnya peraturan menteri tersebut, sehingga penyusunan dan penyepakatan kegiatan prioritas yang akan dibiayai dengan menggunakan Dana Desa dapat disesuaikan.


Diberdayakan oleh Blogger.