Kedudukan dan Fungsi Dana Desa
Bagaimana
kedudukan Dana Desa dalam APB Desa?
Dana Desa merupakan salah satu sumber
pendapatan Desa yang harus dicantumkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa). Setiap tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa dari
pemerintah pusat yang penyalurannya dilakukan melalui Kabupaten/Kota.
Apa
kegunaan DD bagi Desa?
DD merupakan pendapatan utama. DD dapat
digunakan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati
dan ditetapkan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahun.
Penggunaan DD secara swakelola atau padat karya
adalah untuk penyerapan tenaga kerja di Desa, khususnya warga miskin, serta
penyediaan sarana dan prasarana dasar Desa, seperti jalan lingkungan, jalan
usaha tani, jembatan, dan saluran irigasi.
Prioritas penggunaan DD setiap tahun diatur dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Musrenbang Desa tentang RKP Desa sebaiknya
diselenggarakan setelah terbitnya peraturan menteri tersebut, sehingga
penyusunan dan penyepakatan kegiatan prioritas yang akan dibiayai dengan
menggunakan Dana Desa dapat disesuaikan.