Header Ads

Jenis Jenis Desa di Indonesia


DI MANAKAH DESA BERKEDUDUKAN?
“Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota” (Pasal 5 UU No. 6/2014).  Ketentuan ini memastikan bahwa wilayah sebuah Desa harus berada dalam wilayah satu Kabupaten/Kota. Ketentuan tentang kedudukan wilayah Desa ini bermakna untuk memastikan agar kedudukan Desa mengiris wilayah dua Kabupaten/Kota atau lebih, sebagai contoh, sebagian Desa merupakan bagian dari Kabupaten A sementara bagian lain dari desa yang sama termasuk Kabupten B.

ADA BERAPAKAH JENIS DESA?
Desa dibagi kedalam dua jenis, yakni Desa dan Desa Adat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Desa, sebutan Desa maupun Desa Adat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Tabel di bawah ini menunjukkan contoh-contoh penyebutan daerah setempat:
Jenis Desa Dan Sebutan Setempat

JENIS DESA
SEBUTAN LAIN
DAERAH
1.    DESA
Nagari/Kampuang
Sumatera Barat
Gampong
Aceh
Hutan/Nagori
Tapanuli
Desa
Jawa
Kampung
Papua
Banjar
Bali
Wanua
Sulawesi Utara
2.    DESA ADAT
Desa Pakraman
Bali
Nagari Pariangan
Sumatera Barat
Diberdayakan oleh Blogger.