Jenis Jenis Desa di Indonesia
DI
MANAKAH DESA BERKEDUDUKAN?
“Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota” (Pasal 5 UU No.
6/2014). Ketentuan ini memastikan bahwa
wilayah sebuah Desa harus berada dalam wilayah satu Kabupaten/Kota. Ketentuan
tentang kedudukan wilayah Desa ini bermakna untuk memastikan agar kedudukan
Desa mengiris wilayah dua Kabupaten/Kota atau lebih, sebagai contoh, sebagian
Desa merupakan bagian dari Kabupaten A sementara bagian lain dari desa yang
sama termasuk Kabupten B.
ADA
BERAPAKAH JENIS DESA?
Desa dibagi kedalam dua jenis, yakni Desa dan Desa Adat. Sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 UU Desa, sebutan Desa maupun Desa Adat disesuaikan dengan
penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Tabel di bawah ini menunjukkan
contoh-contoh penyebutan daerah setempat:
Jenis Desa Dan Sebutan
Setempat
JENIS DESA
|
SEBUTAN LAIN
|
DAERAH
|
1.
DESA
|
Nagari/Kampuang
|
Sumatera
Barat
|
Gampong
|
Aceh
|
|
Hutan/Nagori
|
Tapanuli
|
|
Desa
|
Jawa
|
|
Kampung
|
Papua
|
|
Banjar
|
Bali
|
|
Wanua
|
Sulawesi
Utara
|
|
2.
DESA ADAT
|
Desa
Pakraman
|
Bali
|
Nagari
Pariangan
|
Sumatera
Barat
|