Dokumen Penyaluran Dana Desa
Dokumen apa saja yang harus disiapkan
olehDesa untuk proses penyaluran Dana Desa?
Untuk tahun anggaran 2016, penyaluran Dana Desa berdasarkan pada PP nomor 8 tahun 2016 dan
PMK nomor 49 tahun 2016. Penyaluran Dana Desa dari
RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
a.
Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/ kota tahun berjalan;
b.
Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara
pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (6);
c.
Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi
penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa
dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
a.
Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran
berjalan; dan
b.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap
sebelumnya.
Dalam hal Menteri belum
menerima dokumen sebagaimana dikemukakan di atas atau Bupati/ Walikota belum menerima
dokumen dari desa, Menteri atau Bupati/Walikota mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai
dengan diterimanya dokumen tersebut.Lihat Form Laporan Pertanggungjawaban Realisasi DD dari Kepala Desa ke Kabupaten
Lihat Form Laporan Realisasi dari Kabupaten Ke Desa