Dana Desa Membangun BUMDes
Dalam
pengelolaan Dana Desa yang sangat besar, dengan melihat tipologi Desa, yang
diperlukan saat ini adalah suatu usaha di bidang ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan Desa. Apakah bisa Dana Desa tersebut dikelola masyarakat Desa
dalam bentuk BUM Desa, sedangkan Dana Desa cuma dikucurkan 10 % dari dana yang
sudah ditentukan diDesa?
Mengapa Tidak,
Ya. Jika DD adalah “sangat besar”, maka
keuangan Desa tentu “sangat besar sekali” karena di dalamnya ada ADD, DBH-PRD,
dan PADesa (dari kekayaan atau harta-benda Desa yang produktif/menghasilkan).
Belum lagi jika ada Bantuan Pemerintah Pusat-Daerah dan Hibah Pihak Ketiga (CSR
Perusahaan, misalnya) dan Pendapatan lain yang sah. Artinya memang benar bahwa
segala sumber pendapatan Desa sebagaimana dimanatkan oleh UU Desa adalah untuk
kesejahteraan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, dalam arti bukan saja
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) saja yang menikmati.
Tentu saja DD dan sumber keuangan Desa lainnya
(total 7 sumber pendapatan Desa) dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha di Desa
yang dikelola secara professional melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa),
sehingga menghasilkan laba/keuntungan yang dapat menjadi tambahan PADesa setiap
tahun.