Bila Desa Tidak Memiliki Kader Tehnik, Desa bisa menyewa Tenaga Ahli Yang Mampuni
Apakah akan maksimal kinerja dari Kader Teknik Desa yang cuma dilatih selama 4 hari, sedangkan yang sudah sarjana dengan latar belakang teknik ada saja masalah yang muncul dan bisa saja keliru dalam menyusun RAB?
Prinsip dasar dari penyusunan usulan kegiatan Desa
dilakukan secara mandiri oleh Desa (pemerintah Desa bersama masyarakat termasuk
didalamnya kader Desa). Kader Teknik Desa (juga kader bidang lain) bersifat
membantu kegiatan penyusunan rencana (lengkap dengan TOR-Desain dan RAB) untuk
kegiatan yang sesuai dan dibutuhkan masyarakat. Tentu saja bisa jadi ada
keterbatasan kemampuan para Kader Desa. Untuk itulah dalam Permendagri
No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (yang akan dilakukan perubahan
penetapan menjadi oleh Permendesa PDTT), diperbolehkan untuk meminta bantuan
kepada dinas di kabupaten, meminta bantuan tenaga pendamping profesional (jika
tersedia) atau melakukan pengadaan jasa tenaga ahli untuk kepentingan
peningkatan kualitas perencanaan Desa.