Apakah PERDES Realisasi Dana Desa di pisah dengan PERDES Realisasi APBDesa
Apakah PERDES Realisasi Dana Desa di
pisah dengan PERDES Realisasi APBDesa?
Desa hanya berkewajiban untuk menerbitkan satu
bentuk Perdes tentang Realisasi APBDesa, yang di dalamnya sudah meliputi
realisasi Dana Desa dan realisasi ADD. Untuk memudahkan pemantauan penggunaan Dana
Desa secara nasional, Kepala Desa harus
melaporkan realisasi Dana Desa setelah digunakan setiap tahap. Contohnya:
Untuk mencairkan tahap pertama
tahun 2016, maka Kepala Desa harus sudah melaporkan realisasi Dana Desa tahun
2015 kepada Bupati.
Untuk
mencairkan tahap kedua tahun 2016, maka Kepala Desa harus sudah melaporkan
realisasi Dana Desa tahap pertama tahun 2016 kepada Bupati.