Apa Itu Dana Desa
Apakah
yang dimaksud dengan Dana Desa?
Dana
Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan
ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun, untuk membiayai
penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan
hak asal usul, dan kewenangan lokal skala Desa.
Kapan DD diterima oleh Desa, sampai kapan?
Setiap
tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat yang
penyalurannya dilakukan melalui kabupaten/kota. Dana Desa merupakan mandat UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan dalam bentuk transfer, bukan
berbentuk proyek. Selama UU Desa berlaku maka DD akan terus menerus
dialokasikan oleh Pemerintah.
Apakah DD dapat dikurangi atau dipotong oleh
Daerah?
Meskipun
mekanisme transfer DD dilakukan melalui Kabupaten/Kota, tetapi seluruhnya wajib
disalurkan kepada Desa tanpa dikurangi sedikitpun. Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) Kabupaten/Kota hanya berperan sebagai tempat penyimpanan sementara Dana
Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Dari mana sumber DD?
Dana
Desa bersumber dari Belanja Negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa.
Berapakah besaran DD yang diterima setiap Desa?
Besaran
Dana Desa (DD) adalah 10 persen (10%) dari dan di luar dana Transfer Daerah
(atau on top) yang dialokasikan di
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap.
Contoh, apabila belanja Transfer
Daerah di dalam APBN tahun 2017 adalah Rp. 810 triliun, maka besaran Dana Desa
yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2017 adalah Rp. 81
triliun, yaitu merupakan hasil perhitungan 10 persen dikalikan dengan belanja
Transfer Daerah.