Penatausahaan Keuangan Desa
Penatausahaan
Keuangan Desa adalah kegiatan pencatatan yang khususnya dilakukan oleh
Bendahara Desa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh
transaksi yang ada berupa penerimaan dan pengeluaran. Bendahara Desa melakukan
pencatatan secara sistematis dan kronologis atas transaksi-transaksi keuangan
yang terjadi. Penatausahaan keuangan desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa
dilakukan dengan cara sederhana, yaitu berupa PEMBUKUAN belum menggunakan jurnal
akuntansi. Penatausahaan baik penerimaan kas maupun pengeluaran kas, Bendahara
Desa menggunakan:
· Buku Kas Umum;
· Buku Kas Pembantu
Pajak; dan
· Buku Bank.
Bendahara Desa
melakukan pencatatan atas seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum
untuk yang bersifat TUNAI. Sedangkan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang
melalui bank/transfer dicatat dalam Buku Bank. Buku Kas Pembantu Pajak
digunakan oleh Bendahara Desa untuk mencatat penerimaan uang yang berasal dari
pungutan pajak dan mencatat pengeluaran berupa penyetoran pajak ke kas Negara.
Khusus untuk pendapatandan pembiayaan, terdapat buku pembantu berupa Buku
Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan.