Hal Yang Harus diketahui dalam penyusunan APBDesa
Fungsi APB Desa
Sebagai dokumen yang
memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam
arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan
kegiatan sesuai rencana yang telah
ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang
pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan
sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil
kegiatan secara teknis.
Ketentuan Penyusunan APB Desa
Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan
APBDes?
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag
harus dipatuhi:
- APBDesa disusun berdasarkan
RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
- APBDesa disusun untuk masa 1
(satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun
berikutnya.
- Rancangan APBDesa harus
dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- APBDesa dapat disusun sejak
bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya
pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga
harus memperhatikan:
a. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang
terukur secara rasional dan
memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut
pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
b.
Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara
penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten
(sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan
harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta
tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada,
yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi
penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang
masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga
akhir tahun anggaran sebelumnya.