TUPOKSI Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
d. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
Tupoksi utama adalah melakukan fasilitasi,
pendampingan, dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :
Tugas Pokok
Membantu
PD dalam fasilitasi pembentukan,
pengelolaan, pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/BUMDes bersama.
Memfasilitasi
pemerintah kabupaten/ kota dalam penyusunan regulasi yang memberikan insentif
terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
Membantu
PD dalam fasilitasi pembentukan,
pengelolaan dan
pengembangan pasar desa.
Membantu
PD dalam fasilitasi akses permodalan, promosi, pemasaran
hasil usaha ekonomi termasuk
usaha ekonomi kreatif desa dan pengembangan
jaringan pemasaran
hasil usaha ekonomi desa.
Membantu
Pendamping Desa dalam fasilitasi pengembangan kewirausahaan
desa.
Fasilitasi SKPD
dan pihak lain yang bermaksud untuk mendampingi
desa dalam mengembangkan ekonomi
desa.
Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam mendampingi Desa/
antardesa untuk pengembangan ekonomi desa.
Membantu
PD dan pemerintah desa dalam koordinasi pengembangan ekonomi desa.
Output Kerja
Proses
fasilitasi oleh PD dalam pembentukan,
pengelolaan , pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/BUMDes bersama dapat terlaksana.
Ditetapkannya
regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
Adanya
pasar Desa yang aktif dan berkembang
Ditetapkannya
regulasi yang memberikan insentif terbentuknya BUMDes/ BUMDes bersama.
Terbentuknya berbagai unit usaha kecil dan
menengah di desa yang didukung dengan jaringan pemasaran hasil usaha;
Berkembangnya
kredit modal usaha ekonomi dan
pengembangan usaha
kredit mikro desa.
Proses
fasilitasi pengembangan kewirausahaan Desa terlaksana dengan baik.
SKPD
dan pihak lain dapat mendampingi Desa dalam mengembangkan ekonomi desa.
Terwujudnya
peningkatan kapasitas PD dan PLD untuk
pengembangan ekonomi desa.
Terjadinya
koordinasi dalam hal
pengembangan ekonomi desa.
.
Indikator
a)
Tersosialisasikannya konsep dan
prosedur pembentukan, pengelolaan
, pengembangan dan pemasaran hasil usaha BUMDes/ BUMDes bersama;
b)
Tersusunnya rencana
kerja
pembentukan, pengelolaan
dan pengembangan
BUMDes/ BUMDes bersama;
c)
Terselenggaranya pendampingan dan
pembinaan dari pemerintah daerah
dalam
pembentukan, pengelolaan dan
pengembangan BUM Des/BUMDes
bersama;
Terjadinya proses saling
belajar dalam pembentukan dan pengembangan BUMDes/BUMDes bersama.
Terfasilitasinya
penyusunan regulasi yang memberikan insentif terbentuknya
BUMDes/BUMDes bersama
Terlaksananya pelatihan-pelatihan
pengelolaan
pasar
desa;
Terfasilitasinya
pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa berjalan sesuai regulasi yang ada.
a) Terlaksananya
promosi pemasaran rutin
hasil-hasil usaha ekonomi produktif termasuk usaha ekonomi kreatif desa;
b) Tersedianya
data dan aktifitas jaringan pemasaran
hasil-hasil usaha ekonomi
produktif desa;
c) Terfasilitasinya promosi
pemasaran hasil
usaha ekonomi desa dan pengembangan
jaringan pemasaran
hasil usaha ekonomi desa
melalui berbagai media;
d) Tersedianya
lembaga pengelola
pengembangan kredit
modal usaha ekonomi desa;
Terwujudnya
media diseminasi model-model dan pengetahuan baru tentang pengembangan ekonomi
perdesaan.
Tumbuhnya
kewirausahawan
di desa dan antardesa yang diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan
kewirausahaan
yang kongkrit di desa.
Terfasilitasinya
SKPD Kabupaten/Kota
dan pihak lain untuk mendampingi desa dalam
rangka pengembangan
ekonomi desa.
Tersedianya
kurikulum dan modul pelatihan pengembangan ekonomi desa;
Terselenggaranya
peningkatan kapasitas PD dan PLD dengan menggunakan modul pelatihan.