Header Ads

TUPOKSI TENAGA AHLI PELAYANAN SOSIAL DASAR (TA-PSD)

Tupoksi utama adalah melakukan fasilitasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :

Tugas Pokok
  • 1.  Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam mendampingi Desa/ antardesa terkait pelayanan sosial dasar.
  • 2. Memfasilitasi pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan regulasi tentang pelayanan sosial dasar.
  • 3.  Fasilitasi SKPD dan pihak lain yang bermaksud untuk mendampingi desa dalam meningkatkan pelayanan sosial dasar.
  • 4.  Membantu PD dan PLD dalam fasilitasi pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat desa secara terpadu.
  • 5.  Membantu PD dan PLD dalam fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak, kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
  • 6.    Membantu PD dan PLD dalam fasilitasi pelestarian dan pengembangan adat, kearifan lokal, seni dan budaya desa.
  • 7.  Membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam koordinasi peningkatan pelayanan sosial dasar.

Output Kerja

1.    Terwujudnya peningkatan kapasitas PD dan PLD terkait pelayanan sosial dasar.
2.    Ditetapkannya regulasi tentang pelayanan sosial dasar.
3.    SKPD dan pihak lain dapat mendampingi Desa dalam meningkatkan pelayanan sosial dasar.
4.    Meningkatnya pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat desa.
5. Meningkatnya akses dan pelayanan sosial dasar bagi perempuan, anak, kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
6.    Adat, kearifan lokal, seni dan budaya desa terjaga dengan baik.
7.    Terjadinya koordinasi dalam hal peningkatan pelayanan sosial dasar

Indikator
  1. Tersedianya kurikulum dan modul pelatihan terkait pelayanan sosial dasar;
  2. Terselenggaranya peningkatan kapasitas PD dan PLD dengan menggunakan modul pelatihan.
  3. Terfasilitasinya penyusunan regulasi tentang standar pelayanan minimum;
  4. Terfasilitasinya pelayanan sosial dasar dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
  5. Terfasilitasinya SKPD Kabupaten/Kota dan pihak lain untuk mendampingi desa dalam rangka meningkatkan pelayanan sosial dasar.
  6. Adanya pembiayaan kegiatan-kegiatan pelayanan pendidikan dan kesehatan dalam APBDesa;
  7. Terfasilitasinya kegiatan pelayanan pendidikan dan kesehatan di desa.
  8.  Adanya pembiayaan kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan, anak, kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal dalam APBDesa;
  9. Terfasilitasinya kegiatan pemberdayaan perempuan, anak, kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal di Desa.
  10. Tersedianya data kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.
  11. Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, tidak merusak tatanan adat, kearifan lokal, seni dan budaya di desa;
  12.  Adanya kegiatan-kegiatan pelestarian dan pengembangan adat, kearifan lokal, seni dan budaya di desa.
  13. Tersedianya data dan informasi terkait peningkatan pelayanan sosial dasar.
Diberdayakan oleh Blogger.