TUPOKSI Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
Tupoksi utama adalah melakukan fasilitasi,
pendampingan dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :
Tugas Pokok
Membantu PD dalam fasilitasi pembangunan
dan pengelolaan infrastruktur desa.
Membantu PD dalam pembentukan dan peningkatan kapasitas kader teknik
desa.
Membantu SKPD mendampingi
desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan
infrastruktur desa termasuk sertifikasi infrastruktur desa.
Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dan pihak
lainnya dalam hal perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa.
Membantu penyusunan regulasi daerah.
Meningkatkan kapasitas Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur.
Output Kerja
Proses
fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana desa berjalan
dengan baik.
Adanya
kader teknik desa yang mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
Terlaksananya
pendampingan Desa oleh SKPD dalam pembangunan infrastruktur desa.
Terjadinya
koordinasi dengan SKPD terkait dan pihak
lainnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan
infrastruktur desa.
Tersedianya
regulasi daerah dengan prioritas peraturan bupati/
wali kota tentang pengadaan barang dan jasa.
Terselenggaranya
peningkatan kapasitas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.
Indikator
- Tersedianya dokumen rekapitulasi rencana
pembangunan
infrastruktur desa berdasarkan RKP Desa;
- Desain dan anggaran
pembangunan
infrastruktur desa sesuai dengan kebutuhan dan
spesifikasi teknis;
- Terbangunnya infrastruktur desa yang berkualitas, berfungsi dan bermanfaat.
- Tersedianya data
kader-kader teknis
desa yang telah
terlatih;
- Adanya pengembangan yang berkelanjutan bagi kader-kader teknik Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.
- Adanya data kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa;
- Adanya dokumen sertifikasi infrastruktur desa;
- Terselenggaranya bimbingan teknis dari SKPD terhadap kegiatan infrastruktur desa, yang membutuhkan penanganan khusus.
- Adanya data kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa;
- Adanya dokumen sertifikasi infrastruktur desa;
- Terselenggaranya bimbingan teknis dari SKPD terhadap kegiatan infrastruktur desa, yang membutuhkan penanganan khusus.
- Tersedianya informasi rencana pembangunan daerah dan pihak lainnya kepada desa;
- Terinformasikannya standar harga satuan barang kabupaten/kota kepada desa;
- Terinformasikannya desain atau konstruksi infrastruktur yang sesuai dengan kekhususan daerah setempat.
- Tersedianya informasi rencana pembangunan daerah dan pihak lainnya kepada desa;
- Terinformasikannya standar harga satuan barang kabupaten/kota kepada desa;
- Terinformasikannya desain atau konstruksi infrastruktur yang sesuai dengan kekhususan daerah setempat.
- Tersedianya regulasi tentang pengadaan barang dan jasa dan standar harga satuan barang kabupaten/ kota
- Tersusunnya kurikulum dan modul pelatihan PD-TI dan kader Teknik;
- Meningkatnya keterampilan PD-TI dan kader teknik
- Tersedianya buku bimbingan dan pengendalian kinerja pendamping.