Header Ads

TUPOKSI Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)

b.  Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)

Tupoksi utama adalah melakukan fasilitasi, pendampingan dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :

Tugas Pokok
Membantu PD dalam fasilitasi pembangunan dan pengelolaan infrastruktur desa.
Membantu PD dalam pembentukan dan peningkatan kapasitas kader teknik desa.
Membantu SKPD mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa termasuk sertifikasi infrastruktur desa.
Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dan pihak lainnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa.
Membantu penyusunan regulasi daerah.
Meningkatkan kapasitas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.

Output Kerja
Proses fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana desa berjalan dengan baik.
Adanya kader teknik desa yang mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
Terlaksananya pendampingan Desa oleh SKPD dalam pembangunan infrastruktur desa.
Terjadinya koordinasi dengan SKPD terkait dan pihak lainnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa.
Tersedianya regulasi daerah dengan prioritas peraturan bupati/ wali kota tentang pengadaan barang dan jasa.
Terselenggaranya peningkatan kapasitas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur.

Indikator
  • Tersedianya dokumen rekapitulasi rencana pembangunan infrastruktur desa berdasarkan RKP Desa;
  • Desain dan anggaran pembangunan infrastruktur desa sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi teknis;
  • Terbangunnya infrastruktur desa yang berkualitas, berfungsi dan bermanfaat.
  • Tersedianya data kader-kader teknis desa yang telah terlatih;
  •  Adanya pengembangan yang berkelanjutan bagi kader-kader teknik Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.
  •  Adanya data kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa;
  •  Adanya dokumen sertifikasi infrastruktur desa;
  • Terselenggaranya bimbingan teknis dari SKPD terhadap kegiatan infrastruktur desa, yang membutuhkan penanganan khusus.
  • Adanya data kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa;
  • Adanya dokumen sertifikasi infrastruktur desa;
  • Terselenggaranya bimbingan teknis dari SKPD terhadap kegiatan infrastruktur desa, yang membutuhkan penanganan khusus.
  • Tersedianya informasi rencana pembangunan daerah dan pihak lainnya kepada desa;
  • Terinformasikannya standar harga satuan barang kabupaten/kota kepada desa;
  • Terinformasikannya desain atau konstruksi infrastruktur yang sesuai dengan kekhususan daerah setempat.
  • Tersedianya informasi rencana pembangunan daerah dan pihak lainnya kepada desa;
  •  Terinformasikannya standar harga satuan barang kabupaten/kota kepada desa;
  • Terinformasikannya desain atau konstruksi infrastruktur yang sesuai dengan kekhususan daerah setempat.
  • Tersedianya regulasi tentang pengadaan barang dan jasa dan standar harga satuan barang kabupaten/ kota
  • Tersusunnya kurikulum dan modul pelatihan PD-TI dan kader Teknik;
  • Meningkatnya keterampilan PD-TI dan kader teknik
  • Tersedianya buku bimbingan dan pengendalian kinerja pendamping.




Diberdayakan oleh Blogger.