TUPOKSI TA PP Dalam Pendampingan Desa
c. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Tupoksi utama adalah melakukan
fasilitasi, pendampingan dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :
Tugas Pokok
Memfasilitasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan regulasi pembangunan desa/
antar desa yang partisipatif dan regulasi lain yang disyaratkan terkait
implementasi UU Desa.
Membantu
pemerintah
daerah dan pemerintah desa dalam
hal koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan
desa dengan perencanaan pembangunan
daerah
Membantu PD dalam fasilitasi perencanaan,
pelaksanaan dan
pengawasan pembangunan
desa.
Membantu
PD dalam menfasiltasi kerjasama antar Desa
dan pihak lain dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Membantu
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak lain dalam mendampingi desa/
antardesa melaksanakan pembangunan partisipatif.
Membantu
PD dan PLD dalam memfasilitasi Desa mengembangkan media informasi desa untuk
masyarakat desa.
Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam mendampingi Desa/
antardesa menerapkan pembangunan partisipatif.
Output Kerja
Adanya regulasi pembangunan desa/ antardesa yang
partisipatif dan regulasi lain yang
disyaratkan terkait implementasi UU Desa.
Terjadinya
koordinasi dan sinkronisasi rencana pembangunan Desa dengan rencana pembangunan
daerah.
Terfasilitasinya perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan
pembangunan
desa..
Terfasilitasinya kerjasama antardesa dan pihak lain
dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak lain
dapat memfasilitasi dan mendampingi desa/ antardesa melaksanakan pembangunan
partisipatif.
- Indikator
- Terselenggaranya kegiatan penyusunan regulasi pembangunan desa/ antardesa yang partisipatif;
- Terselenggaranya kegiatan penyusunan regulasi tentang penghitungan alokasi dana desa tiap-tiap desa dan pengelolaan keuangan desa.
- Tersedianya data rencana program-program desa berskala lokal desa, maupun program-program kawasan perdesaan dengan rencana pembangunan daerah;
- Terjadinya koordinasi dan sinkronisasi program-program desa berskala lokal desa, maupun program-program kawasan perdesaan dengan rencana pembangunan daerah.
- Ditetapkannya RPJMDesa, RKP Desa, dan APBDesa;
- Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa;
- Tersedianya data hasil pembangunan desa, baik kegiatan maupun keuangan.
- Adanya rencana kerjasama antardesa dan pihak lain dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Adanya kerjasama antar desa dan pihak lain dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Terfasilitasinya penyusunan Panduan pendampingan SKPD dan pihak lain dalam rangka pembangunan partisipatif;
- Terlaksananya Pendampingan SKPD dan pihak lain dalam rangka pembangunan partisipatif di desa/ antardesa.
- Masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan pembangunan di desa.
- Tersedianya
kurikulum dan modul pelatihan pembangunan partisipatif;
- Terselenggaranya
peningkatan kapasitas PD dan PLD dengan menggunakan modul pelatihan yang
ada (termasuk modul pengelolaan keuangan Desa dan perpajakan);
- Terwujudnya pembangunan partisipatif yang menjamin keterlibatan warga miskin, kaum perempuan, difabel, dan kelompok marginal lainnya.