Header Ads

TUPOKSI TA PP Dalam Pendampingan Desa


c.  Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
Tupoksi utama adalah melakukan fasilitasi, pendampingan dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :

Tugas Pokok
Memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan regulasi pembangunan desa/ antar desa yang partisipatif dan regulasi lain yang disyaratkan terkait implementasi UU Desa.
Membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam hal koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah
Membantu PD dalam fasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Membantu PD dalam menfasiltasi kerjasama antar Desa dan pihak lain dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak lain dalam mendampingi desa/ antardesa melaksanakan pembangunan partisipatif.
Membantu PD dan PLD dalam memfasilitasi Desa mengembangkan media informasi desa untuk masyarakat desa.
Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam mendampingi Desa/ antardesa menerapkan pembangunan partisipatif.

Output Kerja
Adanya regulasi pembangunan desa/ antardesa yang partisipatif dan regulasi lain yang disyaratkan terkait implementasi UU Desa.
Terjadinya koordinasi dan sinkronisasi rencana pembangunan Desa dengan rencana pembangunan daerah.
Terfasilitasinya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa..
Terfasilitasinya kerjasama antardesa dan pihak lain dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak lain dapat memfasilitasi dan mendampingi desa/ antardesa melaksanakan pembangunan partisipatif.

  • Indikator
  • Terselenggaranya kegiatan penyusunan regulasi pembangunan desa/ antardesa yang partisipatif;
  • Terselenggaranya kegiatan penyusunan regulasi tentang penghitungan alokasi dana desa tiap-tiap desa dan pengelolaan keuangan desa.
  • Tersedianya data rencana program-program desa berskala lokal desa, maupun program-program kawasan perdesaan dengan rencana pembangunan daerah;
  • Terjadinya koordinasi dan sinkronisasi program-program desa berskala lokal desa, maupun program-program kawasan perdesaan dengan rencana pembangunan daerah.
  • Ditetapkannya RPJMDesa, RKP Desa, dan APBDesa;
  • Terselenggaranya pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa;
  •  Tersedianya data hasil pembangunan desa, baik kegiatan maupun keuangan.
  • Adanya rencana kerjasama antardesa dan pihak lain dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  • Adanya kerjasama antar desa dan pihak lain dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Terfasilitasinya penyusunan Panduan pendampingan SKPD dan pihak lain dalam rangka pembangunan partisipatif;
  • Terlaksananya Pendampingan SKPD dan pihak lain dalam rangka pembangunan partisipatif di desa/ antardesa.
  • Masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan pembangunan di desa.

  • Tersedianya kurikulum dan modul pelatihan pembangunan partisipatif;
  • Terselenggaranya peningkatan kapasitas PD dan PLD dengan menggunakan modul pelatihan yang ada (termasuk modul pengelolaan keuangan Desa dan perpajakan);
  • Terwujudnya pembangunan partisipatif yang menjamin keterlibatan warga miskin, kaum perempuan, difabel, dan kelompok marginal lainnya.





Diberdayakan oleh Blogger.