TUPOKSI SKPD, CAMAT DAN KEPALA DESA DALAM PENDAMPINGAN DESA
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian tenaga pendamping professional, di Kabupaten/Kota, SKPD yang membidangi
pemberdayaan masyarakat desa bertugas dan berwenang untuk mengoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan
pembinaan diantaranya adalah :
1.
Melakukan evaluasi kinerja terhadap
Pendamping Profesional
2.
Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan
Pendamping Profesional
3.
Melakukan supervisi terhadap kinerja
administrasi Pendamping Profesional
4.
Melakukan rapat rapat koordinasi dengan
Pendamping Profesional
5.
Bekerjasama dengan TAPM dalam melakukan
pembinaan dan pengendalian PD dan PLD
6.
Dapat membentuk tim pembina tingkat kabupaten
terdiri dari SKPD teknis dengan koordinator SKPD yang membidangi pemberdayaan
masyarakat
F. CAMAT
Camat sebagai pemangku wilayah kecamatan yang dalam pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibantu oleh kepala seksi yang
membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bertugas untuk
mengkoordinasikan pendamping profesional dengan stakeholder di wilayahnya, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian dan
pembinaan diantaraya adalah :
1.
Melakukan evaluasi kinerja terhadap PD dan
PLD
2.
Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan
PD dan PLD
3.
Melakukan supervisi terhadap kinerja
administrasi PD dan PLD
4. Bekerjasama dengan Pendamping Desa dalam
melakukan pembinaan dan pengendalian PLD
G. KEPALA DESA
Kepala
Desa/Nama Lain sebagai pemangku wilayah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melakukan
koordinasi dengan semua pihak termasuk pendamping
profesional di
Desa dengan stakeholder lainnya, termasuk melakukan
pengawasan, pengendalian dan pembinaan diantaraya adalah :
1.
Melakukan evaluasi kinerja terhadap PLD
2.
Melakukan supervisi terhadap kinerja lapangan
PLD
3.
Melakukan supervisi terhadap kinerja
administrasi PLD