TUGAS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KECAMATAN
Camat sebagaimana diatur dalam pasal 154 PP Nomor 43 Tahun 2014 melakukan
tugas pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
1. Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
3. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
4. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
5. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
6. Fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
7. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
8. Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
9. Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan
pembangunan desa;
10. Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
11. Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
12. Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
13. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
14. Fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
15. Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta
penetapan dan penegasan batas desa;
16. Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
Desa;
17. Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya; dan
18. Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis
kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 101 dan
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat
mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB
Desa kepada camat atau sebutan lain. Selain itu juga, camat mempunyai peran
dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota.