TPK Wajib Memiliki Buku KAS Pembantu Kegiatan
Penatausahaan oleh Pelaksana Kegiatan
Penatausahaan yang dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan berupa pencatatan dalam
Buku Kas Pembantu Kegiatan dan Laporan Kegiatan ketika kegiatan telah selesai.
Buku Kas Pembantu Kegiatan mencatat penerimaan yang diperoleh dari
Bendahara Desa (panjar) atau dari masyarakat (swadaya) yang telah dirupiahkan.
Pengeluaran dicatat oleh Pelaksana Kegiatan atas belanja-belanja yang telah
dilakukan baik berupa belanja barang/jasa maupun belanja modal. Atas saldo yang
masih tersisa dan berada di pelaksana kegiatan, maka dilakukan penyetoran
kepada Bendahara Desa.
Hal yang perlu menjadi catatan adalah semua
penerimaan dan pengeluaran tersebut didukung dengan bukti yang sah dan
lengkap, tidak hanya pengeluaran tetapi termasuk juga penerimaan. Contoh bukti
penerimaan yang perlu dibuat oleh pelaksana kegiatan adalah tanda terima
swadaya berupa barang dan daftar hadir untuk tenaga/gotong royong.