Header Ads

TUPOKSI Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)

Tupoksi utama adalah melakukan fasilitasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas pendamping Yang dibagi dalam Tugas Pokok, OutPut Kerja, Indikator :


Tugas Pokok
1. Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam mendampingi Desa/ antardesa untuk pengembangan teknologi tepat guna.
2. Memfasilitasi pemerintah kabupaten/ kota dalam penyusunan regulasi tentang pengembangan teknologi tepat guna.
3.    Fasilitasi SKPD dan pihak lain dalam pengembangan dan promosi teknologi tepat guna.
4.    Membantu PD dan PLD dalam memfasilitasi desa/ antardesa menggunakan teknologi tepat guna untuk kemandirian pangan, energi dan sumberdaya alam dan terbarukan yang ramah lingkungan.
5.  Membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam koordinasi pengembangan teknologi tepat guna.

Output Kerja
1.    Terwujudnya peningkatan kapasitas PD dan PLD untuk pengembangan teknologi tepat guna.
2.    Ditetapkannya regulasi tentang pengembangan teknologi tepat guna.
3.  Teknologi tepat guna yang ada di Desa dapat dimanfaatkan masyarakat banyak untuk mendukung perekonomian desa dan masyarakat desa.
4.  Diterapkannya teknologi tepat guna di desa/ antardesa untuk kemandirian pangan, energi dan sumberdaya alam dan terbarukan yang ramah lingkungan.
5.    Terjadinya koordinasi dalam hal pengembangan teknologi tepat guna.

Indikator
  1. Tersedianya kurikulum dan modul pelatihan pengembangan teknologi tepat guna.
  2. Terselenggaranya peningkatan kapasitas PD dan PLD dengan menggunakan modul pelatihan.
  3. Terfasilitasinya penyusunan regulasi tentang pengembangan teknologi tepat guna.
  4. Tersedianya rencana pengembangan teknologi tepat guna untuk desa yang berbasis potensi lokal dan ramah lingkungan;
  5. Terpromosikannya pendayagunaan teknologi tepat guna di desa;
  6. Terselenggarakannya berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna;
  7. Tersedianya database lembaga dan perseorangan yang memiliki program kepedulian dan kompetensi terkait pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna.
  8.  Adanya rencana penerapan teknologi tepat guna di desa/ antardesa untuk kemandirian pangan, energi dan sumberdaya alam dan terbarukan yang ramah lingkungan;
  9.  Masyarakat desa mampu memanfaatkan teknologi tepat guna yang ada untuk mendukung kemandirian pangan, energi dan sumberdaya alam dan terbarukan yang ramah lingkungan.
  10. Tersedianya data dan informasi pengembangan teknologi tepat guna.
Baca Tupoksi TA PSD

Diberdayakan oleh Blogger.