TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (TAPMD)
G. TENAGA AHLI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (TAPM)
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang
meliputi Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-PTTG), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif
(TA-PP) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial
Dasar (TA-PSD). Secara khusus masing masing TA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas
Pendampingan
a. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
Tupoksi pendampingan adalah melakukan fasilitasi,
pendampingan dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :
Tugas Pokok
1.
Membantu pemerintah
daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa.
2.
Membantu penyusunan
regulasi daerah.
3. Melakukan supervisi PD
dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum desa.
4. Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam
memfasilitasi proses pembangunan desa.
5. Membantu PD dalam memfasilitasi kaderisasi masyarakat desa.
6. Membantu PD dalam Fasilitasi kerja sama antardesa dan pihak lainnya dalam rangka
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
7.
Fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa
melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
8. Fasilitasi pengembangan
media informasi desa untuk masyarakat desa.
Output Kerja
1.
Terselenggaranya
Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.
Tersedianya
regulasi daerah dengan prioritas peraturan Bupati/Wali kota tentang daftar
kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa dan regulasi
tentang pemberdayaan masyarakat Desa.
3.
Pendamping
desa mampu memfasilitasi penyusunan produk hukum Desa.
4.
Meningkatnya
kapasitas PD dan PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan desa.
5.
Adanya
sejumlah kader desa yang terlatih.
6. Proses fasilitasi kerja
sama antardesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
berjalan dengan baik.
7. Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dapat memfasilitasi dan mendampingi Desa melaksanakan
pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dengan baik.
8. Adanya sistem informasi
desa yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Indikator
·
Terdistribusinya
bahan-bahan
Sosialisasi Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
·
Meningkatnya
pemahaman pemangku kepentingan terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Terfasilitasinya
regulasi daerah dengan prioritas peraturan Bupati/Wali kota tentang daftar
kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa dan regulasi
tentang pemberdayaan masyarakat Desa.
Terfasilitasinya penyusunan produk hukum Desa.
a)
Tersusunnya kurikulum dan modul pelatihan PD,
PLD dan kader Desa;
b)
Meningkatnya keterampilan PD dan PLD dalam
memfasilitasi Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat serta penyusunan
produk hukum Desa;
Tersedianya buku bimbingan
dan pengendalian kinerja pendamping.
a)
Rencana
kegiatan kaderisasi
masyarakat desa di desa dan/atau
antardesa;
b)
Terselenggaranya
kaderisasi masyarakat
desa di desa dan/atau antardesa;
Setiap desa memiliki
kader desa sesuai kebutuhan.
a)
Tersusunnya rencana kerja sama antardesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa;
Terfasilitasinya kerja sama antardesa
dan pihak lainnya dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
a)
Panduan pendampingan SKPD dalam rangka
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
b)
Pendampingan SKPD dalam rangka pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa terlaksana;
Terselenggaranya kegiatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan
pembangunan di desa.
Baca Tupoksi TA ID
Baca Tupoksi TA ID