Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Setelah barang dan jasa diterima, selanjutnya pelaksana kegiatan mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa. Pelaksanaan
kegiatan baik yang melalui panjar ataupun tanpa melalui panjar menggunakan
form SPP yang sama dan diproses serta diverifikasi tanpa ada perbedaan oleh
Sekretaris Desa.
Perbedaan mekanisme panjar dan tanpa panjar terdapat pada kolom isian
“Catatan Panjar”. Untuk pelaksanaan tanpa melalui mekanisme panjar, maka
kolom ini NIHIL, sedangkan yang melalui mekanisme panjar diisi sebesar uang
panjar yang diterima. Catatan Panjar ini berguna bagi Bendahara Desa dalam
melakukan pembayaran. Jika tanpa melalui mekanisme panjar, maka
Bendahara Desa akan membayar sebesar SPJ yang disahkan oleh Kepala
Desa, sedangkan jika terdapat panjar, maka perhitungan pembayaran yang
dilakukan oleh Bendahara (atau adanya pengembalian uang dari Pelaksana
Kegiatan jika panjar yang diberikan lebih besar) adalah sebesar selisih antara
SPJ yang disahkan dan uang panjar yang diberikan.
SPP yang diajukan oleh pelaksana kegiatan dilakukan verifikasi terlabih dahulu
oleh Sekretaris Desa sebelum disetujui oleh Kepala Desa. Verifikasi yang
dilakukan oleh Sekretaris Desa meliputi:
a. Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran diajukan oleh pelaksana
kegiatan.
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang
tercantum dalam permintaan pembayaran.
c. Menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud.
d. Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan
apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Saat pengajuan SPP perlu diatur lebih lanjut baik berupa batasan nilai atau
waktu/lamanya pengajuan (dihitung misalnya dari barang yang diterima) agar
frekuensi pengajuan SPP tidak terlalu sering/banyak namun juga tidak terlalu
lama yang menyebabkan SPJ menjadi terlambat.
Format Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah sebagai berikut:
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa SPP merupakan dokumen yang
berisi permintaan pembayaran atau pengesahan belanja yang telah dilakukan
oleh pelaksana kegiatan, dokumen verifikasi oleh Sekretaris Desa (ordonator),
serta dokumen pengesahan belanja oleh Kepala Desa (otorisator) sekaligus
juga perintah bagi Bendahara Desa (Comptable).
SPP merupakan dokumen penting dalam penyusunan Laporan Realisasi APB
Desa. Seluruh SPP kegiatan yang ada pada akhir periode akan dikompilasi
untuk mengetahui akumulasi belanja untuk setiap kegiatan. Untuk Kebutuhan
penyusunan realisasi APB Desa serta pengendalian, maka lembar 1 SPP
dibuat sebanyak 3 rangkap, dengan rincian sebagai berikut:
• Rangkap 1 (asli) untuk Bendahara Desa,
• Rangkap 2 untuk Sekretaris Desa, dan
• Rangkap 3 untuk Pelaksana Kegiatan.
Arsip SPP tersebut adalah dari Lembar 1 SPP yang telah ditanda tangani
semua pihak baik oleh Pelaksana Kegiatan, Sekretaris Desa, Kepala Desa dan
Bendahara Desa. Khusus untuk Bukti pendukung asli dan lampiran selanjutnya
hanya diarsipkan oleh Bendahara Desa.
Pengajuan SPP oleh Pelaksana Kegiatan di atas dilampiri dengan:
• Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
• Bukti Transaksi.
Baca Lampiran Yang harus disiapkan saat pengajuan SPP
Baca Lampiran Yang harus disiapkan saat pengajuan SPP