STRUKTUR ORGANISASI KEUANGAN PEMERINTAH DESA
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dipegang oleh Kepala Desa. Namun
demikian dalam pelaksanaannya, kekuasaan tersebut sebagian dikuasakan kepada
perangkat desa sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan dilaksanakan secara
bersama-sama oleh Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa (PTPKD). Ilustrasi Struktur Organisasi Pengelolaan Keuangan pada
pemerintah desa dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam siklus pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab dan tugas dari Kepala
Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. PTPKD terdiri dari
Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa.
1. Kepala Desa
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan
mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan. Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa;
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB
Desa.
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung tanggal
pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam melaksanakan kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian
kekuasaannya kepada perangkat desa.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa;
b. Menyusun rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, perubahan
APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah
ditetapkan dalam APB Desa;
d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
e. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB), buktibukti
penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP).
Sekretaris Desa mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa
dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dan bertanggungjawab
kepada Kepala Desa.
3. Kepala Seksi
Kepala Seksi merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang bertindak sebagai
pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Sesuai pasal 64 PP Nomor 43
Tahun 2014 dinyatakan bahwa desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi.
Kepala Seksi mempunyai tugas:
a. Menyusun RAB kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan
Desa yang telah ditetapkan di dalam APB Desa;
c. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran
belanja kegiatan;
d. Mengendalikan pelaksanaan dengan melakukan pencatatan dalam Buku
Pembantu Kas Kegiatan;
e. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
f. Mengajukan SPP dan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung atas
beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
4. Bendahara Desa
Bendahara Desa merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang dijabat oleh
kepala/staf urusan keuangan dan memiliki tugas untuk membantu Sekretaris
Desa. Bendahara Desa mengelola keuangan desa yang meliputi penerimaan
pemdapatan desa dan pengeluaran/pembiayaan dalam rangka pelaksanaan
APB Desa. Penatausahaan dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum,
Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank. Penatausahaan yang dilakukan
antara lain meliputi yaitu:
a. Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar;
b. Memungut dan menyetorkan PPh dan pajak lainnya;
c. Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta
melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
d. Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.