Header Ads

SIAPA PENDAMPING DESA

Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melaui upaya pendampingan. Pendampingan merupakan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai diantaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.Pendampingan masyarakat dalam konteks implementasi Undang-Undang Desa berada dalam ranah pembelajaran politik. Karenanya, tidak dimungkinkan lagi adanya pola-pola pendampingan desa yang bersifat apolitis sebagai sekedar urusan penyelesaian urusan proyek pembangunan. Ke depan dituntut adanya pendamping masyarakat desa yang mampu hadir sebagai guru kader untuk melahirkan kekuatan rakyat desa sebagai benteng NKRI. Pendamping masyarakat desa harus didudukkan sebagai bagian dari upaya menegakkan kedaulatan bangsa dan negara sebagaimana diwujudkan dengan mengimplementasikan Undang-Undang Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan.Pendampingan masyarakat desa merupakan bagian utama dari proses pengembangan kapasitas masyarakat desa. Core business pemberdayaan masyarakat Desa adalah penguatan rakyat sebagai proses belajar sosial yaitu learning by capacity dan learning by doing yang menyatu dalam seluruh praktek pembangunan di tingkatan komunitas. Pemberdayaan masyarakat merupakan varian dari proses reformasi tatanan ekonomi-politik melalui sebuah proses transformasi sosial.Pendampingan masyarakat merupakan sebuah proses kaderisasi desa. Sebuah upaya menciptakan kader desa sebagai orang-orang kunci yang mampu menggerakkan dinamika kehidupan di desa yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya. Kader desa ini juga mampu hadir sebagai agen-agen perubahan (the agent of changes) yang terdidik dan terlatih untuk mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita normatif.
Pendampingan masyarakat desa yang berkarakter politis ini diharapkan mampu melahirkan partisipasi masyarakat yang bersifat substansial. Ukuran partisipasi masyarakat desa tidak sekedar jumlah kehadiran orang-orang dalam forum musyawarah atau sekedar perhitungan kehadiran orang dalam kegiatan gotong-royong. Partisipasi masyarakat hendaknya dimaknai secara baru dengan memfokuskan diri pada kemampuan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan mengartikulasikan kepentingannya secara demokratis dalam ruang publik politik.


Diberdayakan oleh Blogger.