SIAPA PENDAMPING DESA
Pendampingan
Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui
asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa ditempuh melaui upaya pendampingan. Pendampingan merupakan
salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk percepatan pencapaian
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dapat dicapai diantaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya
sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.Pendampingan masyarakat dalam
konteks implementasi Undang-Undang Desa berada dalam ranah pembelajaran
politik. Karenanya, tidak dimungkinkan lagi adanya pola-pola pendampingan desa
yang bersifat apolitis sebagai sekedar urusan penyelesaian urusan proyek
pembangunan. Ke depan dituntut adanya pendamping masyarakat desa yang mampu
hadir sebagai guru kader untuk melahirkan kekuatan rakyat desa sebagai benteng
NKRI. Pendamping masyarakat desa harus didudukkan sebagai bagian dari upaya
menegakkan kedaulatan bangsa dan negara sebagaimana diwujudkan dengan
mengimplementasikan Undang-Undang Desa secara sistematis, konsisten, dan
berkelanjutan.Pendampingan masyarakat desa
merupakan bagian utama dari proses pengembangan kapasitas masyarakat desa. Core business pemberdayaan masyarakat
Desa adalah penguatan rakyat sebagai proses belajar sosial yaitu learning by capacity dan learning by doing yang menyatu dalam
seluruh praktek pembangunan di tingkatan komunitas. Pemberdayaan masyarakat
merupakan varian dari proses reformasi tatanan ekonomi-politik melalui sebuah
proses transformasi sosial.Pendampingan masyarakat merupakan
sebuah proses kaderisasi desa. Sebuah upaya menciptakan kader desa sebagai
orang-orang kunci yang mampu menggerakkan dinamika kehidupan di desa yang
berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di
bidang budaya. Kader desa ini juga mampu hadir sebagai agen-agen perubahan (the agent of changes) yang terdidik dan
terlatih untuk mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju
pencapaian cita-cita normatif.
Pendampingan masyarakat desa yang berkarakter politis ini diharapkan mampu melahirkan partisipasi masyarakat yang bersifat substansial. Ukuran partisipasi masyarakat desa tidak sekedar jumlah kehadiran orang-orang dalam forum musyawarah atau sekedar perhitungan kehadiran orang dalam kegiatan gotong-royong. Partisipasi masyarakat hendaknya dimaknai secara baru dengan memfokuskan diri pada kemampuan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan mengartikulasikan kepentingannya secara demokratis dalam ruang publik politik.
Pendampingan masyarakat desa yang berkarakter politis ini diharapkan mampu melahirkan partisipasi masyarakat yang bersifat substansial. Ukuran partisipasi masyarakat desa tidak sekedar jumlah kehadiran orang-orang dalam forum musyawarah atau sekedar perhitungan kehadiran orang dalam kegiatan gotong-royong. Partisipasi masyarakat hendaknya dimaknai secara baru dengan memfokuskan diri pada kemampuan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan mengartikulasikan kepentingannya secara demokratis dalam ruang publik politik.
Baca Lanjutan Tujuan dan Ruang Lingkup