PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pengertian Keuangan Desa menurut UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa
yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban
tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam
pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban,
dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
Setiap tahapan proses pengelolaan keuangan desa tersebut memiliki aturan-aturan
yang harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan batasan waktu yang telah
ditentukan. Untuk memahami pengelolaan keuangan desa secara utuh, berikut disajikan gambaran
umum pengelolaan keuangan desa dikaitkan dengan pemerintah
pusat/provinsi/kabupaten/kota, subjek pelaksananya di desa, struktur APB Desa,
laporan dan lingkungan strategis berupa ketentuan yang mengaturnya.
Gambaran umum ini merupakan gambaran pengelolaan keuangan desa yang akan
diuraikan lebih lanjut. Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan
dengan baik tentunya harus didukung diantaranya oleh sumber daya manusia yang
kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang memadai. Oleh
karenanya, pemerintah desa harus memiliki struktur organisasi pengelolaan keuangan,
uraian tugas, bagan alir, dan kriteria yang menjadi acuan dalam kegiatan pengelolaan
keuangan desa.
Baca Juga Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Baca Juga Azas Pengelolaan Keuangan Desa