PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas
Desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak
perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa terdiri sesuai pasal 72 UU
Desa bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Dana Desa);
c. Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa;
e. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota;
f. Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat dari Pihak Ketiga;
g. Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah.
Pendapatan Desa tersebut jika diklasifikasikan menurut kelompok terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
2. Transfer
3. Pendapatan Lain-Lain
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Kelompok PADesa terdiri atas jenis:
1) Hasil Usaha, misalnya hasil BUM Desa, tanah kas desa.
Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari
Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan
kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam
dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta
sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.
2) Hasil Aset, misalnya tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian
umum dan jaringan irigasi.
3) Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong misalnya adalah membangun
dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat
berupa tenaga dan barang yang dinilai dengan uang.