PENDAMPING BANDA BARO OTJ PENGISIAN FORMAT KENDALI DANA DESA 2016
www.beritabandabaro.com Ulee Nyeue, 15 Oktober 2016 sebanyak tiga orang Pendamping Lokal Desa/Gampong kecamatan Banda Baro, hari
ini melakukan On The Job Training yang langsung diberikan oleh Pendamping Desa
kecamatan Banda Baro Deddi Iswanto Ibrahim, Pelatihan singkat ini bermaksud
memperdalam pengetahuan tenaga Pendamping Lokal Gampong terdiri dari saudara
Tajuddin, Syahrol dan Zulkifly kesemua mereka adalah putra putra terbaik Banda
Baro yang lulus hasil seleksi aktif Pendamping Lokal Desa 2015 lalu.
Dalam kesempatan tersebut
Deddi juga menambahkan di samping mengasah skil serta meningkat kemampuan
Pendamping di tingkat Gampong, mereka juga dibekali dengan kode Etik dan Tupoksi Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa,
pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa,
diantarnya sebagai berikut;
Tugas Pokok
Mendampingi Desa
dalam perencanaan
pembangunan
dan keuangan desa.
Mendampingi desa
dalam pelaksanaan
pembangunan
desa.
Mendampingi
masyarakat Desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat
dan desa.
Mendampingi desa
dalam pemantauan dan evaluasi
kegiatan pembangunan
desa.
Output
Yang Diharapkan
Perencanaan dan
penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai
aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penyelengaraan pemberdayaan masyarakat dan desa
sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Proses pelaksanaan dan
evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan
Idikator Output
a)
Terlaksananya
sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan
turunannya;
b)
Terfasilitasinya
musyawarah desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes;
c)
Tersusunnya Rancangan
Peraturan Desa tentang
kewenangan lokal
berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan
hak asal-usul
dan Peraturan lain yang diperlukan;
a)
Adanya
koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan desa;
b)
Terfasilitasinya
kerjasama
antardesa;
c)
Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang
sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
d)
Terfasilitasinya
ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa,
masyarakat dan kelembagaan desa.
a)
Terlaksananya peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan
Desa
(BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa;
b)
Terlaksananya evaluasi pembangunan
desa melalui musyawarah desa;
c)
c.
Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.