PEMBIAYAAN DALAM ANGGARAN DESA
Pembiayaan meliputi
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan
diklasifikasikan
menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan desa berdasarkan
kelompok terdiri dari
Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
a. Penerimaan
Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan
mencakup:
1) Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
SiLPA antara lain
berupa pelampauan penerimaan pendapatan
terhadap belanja,
penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan
lanjutan. SilPA
merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan
untuk:
- Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
- Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
- Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
2) Pencairan Dana
Cadangan
Pencairan Dana
Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan
Dana Cadangan dari
rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Desa
dalam tahun anggaran
berkenaan.
3) Hasil Penjualan
Kekayaan Desa yang Dipisahkan
Hasil Penjualan
Kekayaan Desa yang Dipisahkan digunakan untuk
menganggarkan hasil
penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
b. Pengeluaran
Pembiayaan
Pengeluaran
Pembiayaan, terdiri dari :
1) Pembentukan Dana
Cadangan
Pemerintah Desa dapat
membentuk Dana Cadangan untuk mendanai
kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya
dibebankan dalam satu
tahun anggaran. Pembentukan Dana
Cadangan tersebut
ditetapkan dengan peraturan desa, yang memuat
paling sedikit:
- Penetapan tujuan pembentukan Dana Cadangan;
- Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
- Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan;
- Sumber Dana Cadangan;
- Tahun Anggaran pelaksanaan Dana Cadangan.
Pembentukan Dana
Cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas
penerimaan desa,
kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah
ditentukan secara
khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2) Penyertaan Modal
Desa
Pemerintah Daerah
dapat melakukan Penyertaan Modal Desa,
misalnya kepada BUM Desa.